BIDANG Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan dari data terbaru, terdapat 217 jemaah di Kepri belum lunas biaya haji.
Sementara itu, jumlah total jemaah haji Provinsi Kepri sebanyak 1.291 yang terdiri dari 1.209 jemaah reguler, 65 jemaah usia lanjut, dan 5 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 12 pembimbing haji daerah.
“Secara persentase pelunasan biaya haji mencapai 87%, dan sisanya yang belum membayar 13%,” kata Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto, Minggu (7/5/2023).
Dia menyampaikan, jika hingga masa perpanjangan waktu pelunasan berakhir ternyata ada calon jemaah yang belum melunasi Bipih, maka akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan yang sudah siap semua biaya dan dokumennya.
“Siapa saja mereka sudah kami siapkan, jadi kalau sewaktu-waktu dibutuhkan tinggal berangkat,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 12 Mei 2023. Seharusnya pelunasan Bipih berakhir pada 5 Mei 2023.
Dengan perpanjangan masa pelunasan Bipih ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mahbub Daryanto, mengimbau kepada jemaah haji asal Kepri yang belum lunas biaya haji agar segera melunasinya.
Mengingat, kata dia, tidak lama lagi yakni tanggal 23 Mei 2023, jemaah dijadwalkan akan masuk Asrama Haji di masing-masing embarkasi keberangkatan.
“Pelunasan Bipih diperpanjang, diharapkan bagi jemaah yang belum lunas segera melunasi Bipih,” kata Mahbub.
Perpanjangan masa pelunasan Bipih ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen PHU Nomor 157 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M.
(*/pir)