PENGELOLA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) memulangkan 40 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat kasus kejahatan siber berbasis asmara (love scamming).
Para deteni tersebut merupakan bagian dari kelompok besar berisi 210 WNA yang sebelumnya terjaring operasi penindakan hukum di Hotel Baloi View, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Proses pemulangan paksa ini diawali dengan pemberangkatan 40 deteni dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang menuju Batam pada Selasa (20/10/2026) kemarin. Rute deportasi berlanjut melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Jakarta, sebelum akhirnya diterbangkan ke Vietnam di bawah penanganan ketat petugas berwenang di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa pengawalan ketat ini adalah bentuk nyata penegakan hukum guna menjamin keamanan nasional.
“Imigrasi Kepulauan Riau berkomitmen penuh untuk senantiasa menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta keamanan wilayah Indonesia dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan lintas negara secara tegas, konsisten, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Guntur pada Kamis (29/10/2026).
Guntur menekankan bahwa seluruh tahapan pengawasan dan pengawalan executed secara terkoordinasi agar seluruh proses penanganan pelanggaran hukum berjalan sesuai prosedur baku yang berlaku.
Langkah tegas ini mempertegas komitmen Imigrasi Kepri untuk terus menguatkan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan, sekaligus mencegah terulangnya aksi kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan wilayah Republik Indonesia.
(dha)


