KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Quomas, mantan Menteri Agama terkait kasus korupsi tambah kuota haji 2023-2024.
Dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.
Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Artinya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau tanggal 31 Maret 2026.
Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000,” kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/03/2026).
Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yaqut kembali menegaskan tidak menerima sepeser pun atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya. Pernyataan itu dia sampaikan saat akan digiring ke dalam mobil KPK.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye.
Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2026). (*)


