LEMBAGA Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Kepulauan Riau menggelar Musyawarah dan Sidang Adat khusus di Gedung LAM Kota Batam, Senin (1/06/2026), guna membahas persoalan yang dinilai menyentuh marwah masyarakat Melayu.
Sebelumnya jagat media sosial Kota Batam digegerkan dengan dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu oleh seorang warga Batam asal Sumatera Utara (Sumut).
Sidang adat tersebut dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan dan paguyuban daerah. Dari hasil musyawarah, sejumlah keputusan dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian adat atas perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad, mengatakan musyawarah digelar sebagai respons terhadap dinamika sosial yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
Menurutnya, Batam sebagai kota tujuan perantauan harus tetap menjadi ruang hidup bersama yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghormati.
“Siapa pun bisa merantau di Kota Batam, namun harus selalu menghormati tuan rumah agar tumbuh rasa toleransi antar-sesama,” kata Muhammad Amin di hadapan peserta sidang adat.
Dalam forum tersebut, LAM Kepri turut membahas kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu yang menyeret nama Raja Situmorang.
Kasus itu sebelumnya viral di media sosial dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Barelang.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam sidang adat adalah kewajiban bagi Raja Situmorang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu.
Permintaan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial dengan masyarakat Melayu.
Muhammad Amin menegaskan bahwa keputusan adat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum formal yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme hukum dan adat merupakan dua hal yang berbeda namun dapat berjalan secara bersamaan.
“Setelah proses hukum formal, kami akan meminta yang bersangkutan menjalankan aturan adat yang sudah dirumuskan bersama,” ujarnya.
Tak hanya itu, sidang adat juga merekomendasikan agar Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keputusan tersebut, LAM Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan lebih mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan yang berkembang. Masyarakat juga diharapkan tetap menghormati norma hukum dan adat yang hidup di tengah kehidupan sosial.
Para peserta sidang menilai, sebagai kota multietnis dan daerah tujuan migrasi, Batam perlu menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelestarian nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas daerah.
Musyawarah dan sidang adat itu ditutup dengan seruan bersama kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di media sosial serta terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
(*)


