PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau telah resmi menerbitkan pedoman teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis ini menjadi acuan pelaksanaan penerimaan siswa baru bagi seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Penerbitan juknis tersebut selaras dengan penetapan rencana daya tampung sekolah negeri di Kota Batam yang ditargetkan mencapai 18.228 kursi. Regulasi juknis ditetapkan lewat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, sedangkan rencana daya tampung dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 992/KPTS-4/IV/2026 tentang Rencana Daya Tampung SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri wilayah Batam, Kasdianto, menyatakan bahwa juknis dan daya tampung tersebut menjadi dasar pelaksanaan penerimaan tahun ini. Ia menambahkan bahwa dalam juknis, ketentuan penerimaan merujuk pada daya tampung yang telah ditetapkan untuk masing-masing sekolah.
Menurut Kasdianto, Batam merupakan daerah dengan kapasitas penerimaan terbesar di Kepri, dengan total 18.228 kursi. Rinciannya terdiri atas 9.388 kursi untuk SMA Negeri dan 8.840 kursi untuk SMK Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Batam.
Dalam juknis SPMB, mekanisme penerimaan SMA diatur melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi. Sementara untuk jenjang SMK, pertimbangan penerimaan tidak hanya melihat prestasi, tetapi juga kesesuaian kompetensi keahlian yang dipilih calon siswa.
Kasdianto menjelaskan bahwa kuota penerimaan akan mengikuti daya tampung yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar serta kapasitas yang telah ditentukan.
Untuk SMA Negeri, daya tampung disiapkan melalui 243 rombongan belajar dengan total 9.388 siswa. Beberapa sekolah dengan kapasitas tertinggi adalah SMAN 8 Batam (600 kursi) serta SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 17, SMAN 18, SMAN 19, SMAN 20, dan SMAN 25 yang masing-masing menyediakan 480 kursi.
Sementara itu, untuk SMK Negeri, disediakan 221 rombongan belajar dengan total 8.840 siswa. Daya tampung terbesar berada di SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, dan SMKN 5 Batam (masing-masing hingga 960 siswa). Berikutnya ada SMKN 6 Batam (840 kursi) dan SMKN 4 Batam (760 kursi).
Kasdianto berharap penetapan daya tampung ini dapat memberi kepastian kepada masyarakat sejak awal sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Dengan informasi kuota yang lebih jelas sejak permulaan, proses pemilihan sekolah diharapkan menjadi lebih terukur, serta pelaksanaan SPMB berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan dalam juknis yang telah ditetapkan.
(nes)


