TILANG manual akan turut diterapkan selama Operasi Patuh 2026. Dalam kegiatan kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026, penindakan tetap mengutamakan tilang berbasis ETLE, tetapi porsi tilang manual justru ditambah.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, skema penindakan dalam Operasi Patuh kali ini dibagi menjadi 60% melalui ETLE, 30% penegakan hukum non-ETLE (tilang manual), dan 10% teguran simpatik.
Penindakan non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum terdeteksi perangkat ETLE, serta pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum elektronik. Irjen Agus menyebut beberapa contoh yang akan menjadi sasaran, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan pelanggaran lain yang menuntut aksi langsung petugas di lapangan.
Penegasan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau cakupan pengawasannya masih terbatas, agar Operasi Patuh tetap bisa berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.
Jenis pelanggaran yang diprioritaskan dapat berbeda tiap daerah, menyesuaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas setempat.
Sementara itu, ETLE diketahui dapat merekam 12 jenis pelanggaran, yang kemudian akan diikuti pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pengendara. Adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera ETLE adalah:
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor
- Pelanggaran ganjil-genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
(ham)


