Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
    8 menit lalu
    Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
    33 menit lalu
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    17 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    19 jam lalu
    Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    17 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    22 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    22 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    5 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    22 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Editor Redaksi 2 jam lalu 78 disimak
Ilustrasi. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak kerja ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.

Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” kata Nona, Selasa (23/06/2026).

Dari hasil penyelidikan, kedua CPMI tersebut diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang CPMI perempuan rencananya akan bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara CPMI laki-laki akan bekerja di sektor perkebunan karet di Malaysia.

“Kedua PMI direncanakan akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dan di perkebunan karet,” ujarnya.

Keberangkatan kedua PMI ilegal itu diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus keberangkatan di Batam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Selanjutnya tersangka bersama dua CPMI dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka B memperoleh keuntungan dari pengurusan PMI ilegal. Untuk setiap PMI ilegal yang tiba di Batam, tersangka menerima biaya penjemputan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Selain itu, tersangka juga mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu per hari untuk menampung setiap PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya CPMI lain yang pernah diberangkatkan melalui jalur serupa.

“Pengakuan tersangka aktivitas pengurusan PMI sudah dilakukan 3 bulan terakhir. Tapi masih kami dalami,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.

Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan PMI ilega tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

(*)

Kaitan batam, Ditreskrimum, Kota Batam, Pekerja Migran Ilegal, polda kepri, top
Redaksi 24 Juni 2026 24 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ikan Lepu (Lion Fish)
Artikel Selanjutnya Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila

APA YANG BARU?

Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Artikel 8 menit lalu 20 disimak
Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
Artikel 33 menit lalu 59 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 5 jam lalu 66 disimak
KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 17 jam lalu 190 disimak
Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
Artikel 17 jam lalu 187 disimak

POPULER PEKAN INI

Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 700 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 696 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 647 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 572 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 6 hari lalu 537 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?