UNIT Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang menangkap MSR (20) seorang pria yang nekat menyetubuhi seorang remaja perempuan berinisial JMS (17) dan menyebarkan rekaman video asusila tersebut kepada wali kelas korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan ayah korban, T (43), yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya.
“Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu (20/6) lalu setelah pihak keluarga membuat laporan resmi dan kami lakukan penyelidikan,” kata Apriadi, Selasa (23/06/2026).
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 lalu di kawasan Bengkong. Namun, kasus ini baru terbongkar dua bulan kemudian, tepatnya pada Jumat (19/6).
Saat itu, ibu korban dihubungi oleh wali kelas untuk urusan pengambilan rapor sekolah. Ketika situasi sekolah sudah mulai sepi sore harinya, sang wali kelas kemudian membeberkan fakta mengejutkan kepada ibu korban.
“Wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku. Video tersebut memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri,” jelas Apriadi.
Mendengar laporan tersebut, ibu korban langsung berdiskusi dengan suaminya pada malam hari. Merasa terpukul dan keberatan dengan tindakan pelaku, ayah korban langsung mendatangi Mapolsek Bengkong
“Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum,” ujarnya.
Berbekal laporan dari orang tua korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek bergerak melacak keberadaan pelaku. MSR akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (20/6) malam tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu helai baju, celana panjang, celana dalam, tanktop, dan jaket untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MSR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(*)


