BADAN Pengusahaan (BP) Batam resmi mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Langkah tegas ini diambil demi mempercepat pemanfaatan lahan sekaligus mengikis keberadaan lahan tidur di kawasan industri tersebut.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mempermudah pengawasan terhadap lahan yang telah diserahkan kepada investor dan pelaku usaha. Saat ini, LMS telah mengintegrasikan berbagai layanan krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut, dan Persetujuan Lingkungan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.
Sanksi Pencabutan Alokasi Lahan
Kebijakan baru ini diperkuat oleh Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BP Batam berwenang menarik kembali alokasi lahan yang kedapatan menganggur atau tidak dibangun selama dua tahun berturut-turut. Evaluasi ketat akan terus dilakukan guna memastikan lahan produktif benar-benar digunakan sesuai dengan rencana investasi awal.
Berdasarkan data internal BP Batam, urgensi aturan ini dipicu oleh temuan sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 titik Penetapan Lokasi (PL). Amsakar menggarisbawahi bahwa ratusan hektare area tersebut merupakan lahan yang sudah dialokasikan kepada pihak ketiga namun telantar, bukan lahan kosong yang belum bertuan.
Melalui digitalisasi pengawasan lewat LMS, BP Batam menargetkan transparansi dan efisiensi pemantauan aset. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong realisasi investasi, mengoptimalkan aset daerah, serta mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
(*)


