PENANGANAN kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Bintara Remaja Polda Kepri, Bripda Nantanel Simanungkalit, memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, secara resmi telah melimpahkan empat tersangka pelaku, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/07/2026) siang kemarin.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, membenarkan proses pelimpahan telah selesai dilaksanakan.
“Empat tersangka sudah kami limpahkan bersama barang buktinya. Proses penyidikan sudah jelas dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tahap II sudah selesai dilaksanakan,” ujar Tri dalam keteranganya.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
“Proses tahap II sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menyampaikan pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejati Kepri menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Empat anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini masing-masing Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael Simanungkalit diduga menjadi korban penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu.
Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan autopsi terhadap jenazah korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, keempat tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan tersebut menjadi tahapan berikutnya untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
(*)


