PENGUSUTAN kasus dugaan eksploitasi anak dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam terus berjalan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang memeriksa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam sebagai pelapor pada Kamis (16/7/2026) kemarin.
Perwakilan PMII mendatangi Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB guna memberikan klarifikasi atas laporan yang mereka layangkan sejak 30 Juni 2026 lalu. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan pelibatan siswa SD dan SMP dalam aksi pawai dukungan program MBG pada 21 Juni 2026.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, menyebut dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi kejadian, dasar hukum, serta dokumen pendukung yang sebelumnya telah diserahkan.
“Kami dimintai keterangan mengenai laporan yang sebelumnya kami sampaikan, termasuk bukti-bukti yang telah kami lampirkan,” kata Hidayatuddin usai pemeriksaan di Mapolresta Barelang.
Desak Pemeriksaan Legislator
SELAIN memberikan keterangan, PMII mendesak penyidik untuk memanggil tiga anggota DPRD Kota Batam, yakni Anwar Anas, Anang Adhan, dan M. Rudi. Ketiganya diketahui hadir dan diduga ikut mendukung jalannya pawai tersebut.
Hidayatuddin menilai kesaksian para legislator ini sangat krusial untuk mengungkap fakta di lapangan secara utuh, terutama dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Dinas Pendidikan selaku pihak eksekutif.
“Kami meminta penyidik memanggil dan memeriksa tiga anggota DPRD Batam. Mereka berada di lokasi dan kami menilai keterangannya penting untuk mengungkap fakta secara utuh,” tegasnya.
Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan para pihak yang terlibat. Terlebih, momentum Hari Bhayangkara diharapkan menjadi pelecut semangat penegakan hukum yang objektif.
Kasus ini bermula ketika PMII Kota Batam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, atas dugaan eksploitasi anak. PMII menilai pelibatan massal siswa SD, SMP, dan guru dalam pawai tersebut mengangkangi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai penguat laporan, mahasiswa juga telah menyerahkan dokumen pendapat hukum (legal opinion) kepada penyidik.
(dha)


