URUSAN birokrasi perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan, kini jauh lebih ringkas bagi warga Kota Tanjungpinang. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memulai uji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026).
Melalui inovasi ini, warga yang ingin mengurus perubahan nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan cukup mendatangi satu lokasi di MPP. Begitu penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan warga di tempat yang sama tanpa perlu bolak-balik antar-instansi.
Ketua PN Tanjungpinang Kelas IA, Ali Sobirin, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang ini sengaja dirancang untuk memangkas jalur birokrasi yang panjang. Langkah ini juga menjadi jawaban bagi sebagian masyarakat yang selama ini enggan mengurus dokumen karena merasa sungkan atau menganggap proses di pengadilan terlalu rumit.
“Pengadilan kini hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup di MPP saja karena seluruh layanannya sudah terintegrasi,” ujar Ali.
Salah satu fokus penting dari layanan ini adalah pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang baru menikah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara. Dengan adanya penetapan dari hakim di MPP, Disdukcapil bisa langsung menerbitkan akta perkawinan, yang kemudian menjadi dasar pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Proses cepat ini sekaligus menjamin perlindungan hak sipil anak agar nama kedua orang tuanya tercantum resmi di dokumen negara.
Layanan sidang terintegrasi ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat. Warga hanya perlu mendaftar di loket Disdukcapil MPP, dan petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang sistemnya sudah terkoneksi langsung dengan PN Tanjungpinang.
“Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang sendiri. Tidak semua daerah punya fasilitas seperti ini,” tambah Ali.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menegaskan bahwa setiap penetapan pengadilan yang inkrah di MPP akan langsung diinput ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri. Ia menjamin proses penyelesaian dokumen kependudukan setelah adanya putusan sidang akan berjalan kilat.
“Setelah ada putusan pengadilan, proses perubahan data kependudukan kami targetkan selesai maksimal dalam tiga hari,” tegas Wan Samsi.
Selain pengesahan perkawinan dan ganti nama, kerja sama terpadu ini rencananya akan diperluas untuk jenis layanan hukum lainnya. Wan Samsi menambahkan, operasional perdana ini masih berstatus uji coba guna memastikan seluruh sistem dan mekanisme berjalan tanpa kendala sebelum nantinya diresmikan secara penuh oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang.
(nes)


