PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mengamankan tersangka komplotan penjambret yang kerap meresahkan pengendara di wilayah Nongsa, Kota Batam. Tiga orang tersangka diamankan dalam rilis kasus yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (17/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas dua laporan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kedua kasus ini memiliki modus operandi yang mirip. Para pelaku membuntuti korban, memepet sepeda motor korban di tempat sepi, lalu merampas barang berharga mereka,” ujar Kompol Debby didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman dan jajaran kanit reskrim.
Aksi pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil. Korban berinisial NNS (22) dipepet oleh dua orang pria pengendara Yamaha NMAX hitam saat pulang bekerja. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi barang berharga hingga korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Penyelidikan intensif gabungan dari Unit Opsnal Polsek Nongsa, Jatanras Polresta Barelang, dan Polsek Sei Beduk akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Kavling Mawar, Sei Beduk.
Dua tersangka yang diringkus berinisial JY (25) selaku joki motor dan IA (24) selaku eksekutor. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha NMAX, satu unit iPhone 11 ungu, serta dompet dan tas milik korban.
Aksi kedua menyasar seorang remaja perempuan berinisial A (18) yang sedang berboncengan dengan ibunya di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, pada Selasa (7/7/2026) pagi.
Kali ini, pelaku yang mengendarai Honda Verza biru nekat memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum kabur. Korban menderita kerugian materiil sebesar Rp1,7 juta.
Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan bergeser ke wilayah Bengkong dan berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AS (36), yang diketahui merupakan seorang residivis. Dari tangan AS, polisi mengamankan motor Honda Verza dan sisa barang milik korban. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial I (25) yang bertindak sebagai eksekutor kini berstatus buron (DPO).
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(dha)


