TIM gabungan Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan brankas berisi puluhan ekstasi dan mengamankan puluhan orang di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dijalankan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim Gabungan telah mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepri,” ujar Eko Hadi dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Eko Hadi mengungkapkan, praktik peredaran barang haram di lokasi tersebut disinyalir kuat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam itu sendiri. Sebanyak 32 orang—yang terdiri dari tersangka maupun saksi—berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka dan saksi guna mengusut tuntas jaringan peredaran tersebut. Detail mengenai rincian barang bukti dan kronologi lengkap akan dirilis secara resmi setelah proses pemeriksaan rampung.
(ham)


