GEMA proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pada awalnya memang tidak langsung diketahui di banyak wilayah Nusantara. Perlu waktu untuk proses penyebarannya, mengingat kondisi pada masa itu. Namun dalam kurun setahun, informasi itu telah diterima di berbagai wilayah.
Oleh: Bintoro Suryo
DI Singapura, setiap informasi perkembangan paska menyerahnya Jepang pada sekutu, juga dipantau secara seksama oleh pemerintah kolonial Belanda.
Sebuah data dari dinas Arsip Hindia Belanda, ANETA: Algemeen Nederlandsch Persbureau Algemeen Nieuws en Telegrafie Agentschap, merangkai berbagai dinamika yang terjadi di wilayah bekas kolonisasi mereka itu. Termasuk di Riau (Riau dan Kepulauan Riau saat ini, pen.)
Seperti dokumen yang dipublikasi pada 18 Agustus 1947, menyampaikan laporan tentang gerakan pemulihan kedaulatan kesultanan Lingga Riau yang bermula dari Singapura. Gerakan itu sebenarnya telah bergerak lama. Namun mulai aktif lagi sejak kekalahan Jepang pada sekutu tahun 1945.

Pada halaman 357 dokumen berjudul: Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA disebutkan tentang gagasan untuk mengembalikan kedaulatan kesultanan Riau Lingga yang sudah resmi dihapuskan pemerintah kolonial Belanda pada 1911.
Berikut beberapa nukilan pada dokumen:
“Pada tahun 1913 bekas Kesultanan digabungkan ke dalam wilayah yang diperintah langsung.
Sultan yang bersama anggota keluarga terdekatnya dan para pemimpin partai perlawanan telah melarikan diri ke Singapura, dari sana berusaha menabur keresahan dan ketidakpercayaan di kalangan penduduk Riouw. Namun karena kenangan yang tidak menyenangkan, yang bagi penduduk terkait dengan Kesultanan lama beserta segala penyimpangannya, usaha-usaha itu sedikit atau sama sekali tidak berpengaruh.
Oleh anggota-anggota yang berkepentingan dari bekas keluarga kesultanan, dalam tahun-tahun berikutnya berulang kali diajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda, namun usaha-usaha ini juga tentu saja tidak membuahkan hasil.
Relatif singkat sebelum pecahnya perang ditemukan sebuah gerakan yang lebih terorganisir untuk memulihkan Kesultanan, yang gerakan ini dibiayai oleh beberapa orang Tionghoa di Singapura, yang berharap pada konsesi-konsesi ekonomi di Kepulauan Riouw jika Kesultanan dipulihkan. Selanjutnya ternyata bahwa dari pihak Jepang juga ditunjukkan perhatian yang lebih dari biasanya terhadap gerakan itu dan para penuntut kesultanan.
Gerakan yang dimaksud terutama menyangkut cucu dari Sultan terakhir, yaitu putra dari Tengkoe Oemar yang terkenal itu.
Mengenai Gerakan Kesultanan selama pendudukan Jepang tidak tersedia data yang cukup.“ (Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA, 18 Agustus 1947).

Perkembangan Paska Perang
PADA awal 1946, gerakan ini kemudian diorganisir menjadi sebuah gerakan baru untuk pemulihan Kesultanan Riouw-Lingga dalam wadah: Djawatan Koeasa Pengoeroes Rakjat Riouw (DKPRR.), Organisasi ini berada di bawah pimpinan seorang Raja Hadji Abdullah Oesman, anggota berpengaruh dari keluarga bangsawan Riouw masa itu serta menantunya, Tengkoe Achmad bin Tengkoe Atan.
Menurut laporan Dinas Arsip Hindia Belanda, Hadji Abdullah merupakan putra seorang kepala distrik Riouw pada masa sebelumnya. Pada masa pendudukan Jepang, ia menjabat sebagai Controleur Onderafdeling Karimun.

“Sebagai calon Sultan, diajukan putra dari Tengkoe Oemar yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Tengkoe Ibrahim, seorang yang sama sekali tidak berarti, bekerja di perusahaan taksi di Singapura.” (Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA, 18 Agustus 1947).
Pada awalnya gerakan ini identik dengan usaha-usaha untuk memulihkan kedaulatan kesultanan Riouw Lingga sebelum peristiwa pemakzulan sultan oleh Belanda pada 1911. Mengingat situasi yang terjadi di wilayah Riau paska menyerahnya Jepang pada 1945, gerakan ini menghendaki pemulihan seorang Sultan sebagai tokoh sentral dari sebuah Pemerintahan yang diupayakan secara demokratis oleh rakyat.
Namun setelah beberapa bulan, gerakan mengalami perubahan visi. Menurut laporan dokumen tersebut; penekanan visi digeser dari tokoh sentral Sultan menjadi sebuah Pemerintahan Sendiri yang demokratis. Gerakan ini bervisi untuk menperjuangkan hak menentukan nasib sendiri; pemerintahan orang Riouw yang dikelola sendiri oleh orang Riouw.
“Perubahan haluan ini tentu tidak lepas dari kenyataan bahwa di kalangan penduduk Riouw tidak ada sama sekali minat terhadap pemulihan Kesultanan dalam bentuk lama — dan dari keluarga Sultan lama. Di samping itu di Riouw juga terasa dorongan umum pasca-perang menuju Pemerintahan Sendiri, yang antara lain diwujudkan dalam keengganan untuk diatur oleh orang dari Sumatra atau Jawa.
Hal ini juga menjelaskan mengapa DKPRR sama sekali menolak Republik dan masih menaruh harapannya pada Pemerintahan Hindia Belanda, karena ia melihat bagaimana tujuan-tujuannya diwujudkan di wilayah-wilayah Malino.” (Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA, 18 Agustus 1947).
Pada awalnya, ketika yang diperjuangkan adalah pemulihan Kesultanan dan pengakuan terhadap Tengkoe Ibrahim, DKPRR mendapat dukungan keuangan yang besar dari tokoh-tokoh Tionghoa Singapura yang telah disebutkan sebelumnya, dengan harapan mendapat konsesi timah jika Kesultanan dipulihkan.
Pada dokumen: The Indonesian Revolution and Singapore Connection 1945-1949, sejarawan Yong Mun Cheong mencatat bahwa DKPRR didukung oleh sekelompok pedagang-pedagang Cina lainnya yang juga punya andil dalam membantu perjuangan mereka untuk mengembalikan kerajaan Riau-Lingga. Kelompok ini dipimpin oleh salah seorang pemilik usaha tambang timah di Singkep bernama Koh Peng Kuan yang berasal daerah Geylang, Singapura.
“Tentu saja gerakan itu kehilangan daya tarik bagi para penyandang dana segera setelah pemulihan kesultanan lama dihapus dari program. Tengkoe Ibrahim pun kemudian keluar dari gerakan itu.” (Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA, 18 Agustus 1947).
Ketika pada awal 1947 dibentuk sebuah Dewan Riouw sementara (Riau Raads yang bersifat memberi nasihat) sebagai pendahulu dari badan pemerintah yang baru saja dibentuk berdasarkan Staatsblad 1946 No. 17, DKPRR menganggap tujuannya telah tercapai dan kemudian membubarkan diri.
Sementara itu ternyata, di Singapura telah muncul Gerakan Kesultanan yang baru, yakni ‘Persatoean Malajoe Riauw Sedjati‘. Gerakan ini mempropagandakan pemulihan Kesultanan lama dan pengakuan terhadap Tengkoe Ibrahim sebagai Sultan.
“Gerakan dipimpin oleh Hadji Dja’afar bin Hadji Wan Tara. Dahulunya salah satu dari dua wakil ketua DKPRR. Sejauh ini yang diketahui hanyalah bahwa dananya berasal dari sumber Tionghoa yang sama.
“Bagaimanapun juga akan jelas dengan sendirinya, bahwa tuntutan-tuntutan gerakan ini, yang tampaknya hanya mewakili orang-orang Riau yang bermukim di Singapura, dalam hal apa pun tidak dapat diperhitungkan dalam penentuan susunan kenegaraan tanah asal mereka.” (Indische Documentatie Dienst Van ANP – ANETA, 18 Agustus 1947).
Sementara itu, seiring perkembangan eskalasi politik di tanah air secara umum, wilayah Riau (Riau dan Kepulauan Riau saat ini, pen.) resmi masuk menjadi bagian NKRI setahun kemudian, 1948.
Melalui UU nomor 10/1948 dan UU nomor 22/1948, wilayah Riau masuk dalam bagian provinsi Sumatera Tengah yang kala itu terdiri dari Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Penetapan itu sekaligus memperkuat wilayah Riau dalam NKRI setelah sebelumnya dimasukkan dalam bagian propinsi Sumatera sejak awal proklamasi.

Secara perlahan gerakan memulihkan kedaulatan kesultanan Riau Lingga yang diinisiasi dari Singapura tersebut, kemudian memudar, walau tidak hilang sama sekali.
Seperti misalnya pada tahun 1950, cucu Sultan Abdul Rahman Muazamshah 2, Tengkoe Ibrahim yang berusaha menemui presiden Soekarno untuk menyampaikan petisi tentang tawaran jajak pendapat opini terhadap kemungkinan kembalinya kesultanan Riau Lingga dalam koridor pemerintah republik Indonesia.
“Petisi tersebut menyarankan agar pemerintah republik mengambil opini publik untuk mengetahui sikap masyarakat terhadap kemungkinan kembalinya kesultanan Riau Lingga di bawah perlindungan republik Indonesia“ (The Straits Times, 13 Juli 1950).
Seperti diberitakan harian The Straits Times edisi 13 Juli 1950, Tengku Ibrahim mengatakan bahwa Kepulauan Riau yang terdiri dari 300 lebih pulau dan memiliki penduduk sekitar 170.000 jiwa; 60 persennya merupakan orang Melayu. Sisanya adalah Tionghoa. Ia yakin akan mendapat dukungan mayoritas jika opini publik dijalankan.
Penyampaian petisi sehubungan dengan perubahan bentuk negara Indonesia saat itu berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar: sebagai negara Indonesia Serikat. Kondisi itu memungkinkan kembalinya kesultanan Riau Lingga sebagai unit otonom wilayah Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan pembagian wilayah dalam negara Indonesia Serikat (RIS) sesuai dokumen yang dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa ‘Indonesie in de Veiligheidsraad Van den Verenigde Naties (Februari—December 1949)’ dipublikasi bulan Maret 1950, Riau memang dimasukkan sebagai unit wilayah konstitusional yang otonom dalam RIS bersama dengan Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.

Namun seiring kembalinya bentuk negara republik Indonesia menjadi kesatuan pada 17 Agustus 1950, petisi itupun seperti hilang ditelan waktu.
Wilayah Riau (Riau daratan dan kepulauan Riau saat ini, pen) kemudian justeru berkembang menjadi sebuah propinsi sendiri. Provinsi Riau resmi terbentuk pada 9 Agustus 1957 berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 (yang kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 61 Tahun 1958).
Seiring perjalanan waktu, wilayah negeri Riau Lingga pada masa lalu yang menjadi bagian propinsi Riau, kemudian dimekarkan sebagai propinsi sendiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 pada tanggal 24 September 2002. Wilayah propinsi Kepulauan Riau diresmikan operasional pemerintahannya pada 1 Juli 2004 dengan Tanjungpinang sebagai ibu kota.
(*)
Penulis/ Videografer: Bintoro Suryo – Ordinary Man. Orang teknik, Mengelola Blog, suka sejarah & Videography.
Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com



