Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    97.997 KK di Batam Daftar Perlinsos, Sagulung Tertinggi dengan 18.336 KK
    3 jam lalu
    Singapura Luncurkan M³+ Directory untuk Komunitas Muslim-Melayu
    3 jam lalu
    Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
    9 jam lalu
    Air Bersih dan Pengangguran Kian Memprihatinkan di Batam
    10 jam lalu
    Penyelundupan Unggas Asal Malaysia Digagalkan
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    9 jam lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    9 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    5 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan

Editor Redaksi 2 jam lalu 74 disimak
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menunjukan beberapa barang bukti terkait pembunuhun seorang majikan oleh Asisten Rumah Tangganya. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (24) diduga menghabisi nyawa majikanya, L (52). Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

Dalam keteranganya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, NH baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban yang berada di Kompleks Mustika, Blok D Nomor 5-6, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam.

Menurut Anggoro, penyidikan sementara memastikan pembunuhan tersebut tidak berkaitan dengan motif ekonomi.

Pihaknya juga tidak menemukan barang berharga milik korban yang dibawa NH setelah meninggalkan lokasi kejadian.

Karena itu, penyidik mengarah pada motif sakit hati sebagai pemicu utama pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminta NH membersihkan tong air yang berada di lantai empat rumah.

Permintaan tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukan pelaku. Namun, situasi kemudian berubah menjadi tegang setelah NH dan korban terlibat cekcok.

Perselisihan tersebut menjadi puncak dari persoalan yang disebut telah dirasakan NH selama bekerja di rumah korban.

Dalam pemeriksaan polisi, NH mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap perlakuan majikannya selama sekitar 10 hari bekerja.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, NH merasa kerap mendapatkan makian dan kata-kata kasar yang dianggap merendahkan martabatnya.

Kapolres Barelang menjelaskan bahwa rasa sakit hati tersebut disebut telah terakumulasi dan kemudian memuncak pada saat terjadi perselisihan mengenai pekerjaan membersihkan tong air.

“Motif dari tersangka melakukan perbuatan ini karena merasa sakit hati, adanya perlakuan yang kurang menyenangkan dari majikan. Puncaknya pada hari Minggu tersebut adanya perintah untuk membersihkan tong air. Di situ korban merasa tidak terima,” jelas Anggora Wicaksono.

Polisi menegaskan bahwa perintah untuk membersihkan tong air sebenarnya merupakan perintah yang wajar dalam pekerjaan rumah tangga.

Namun, persoalan yang menjadi pemicu disebut berkaitan dengan perlakuan kasar yang menurut tersangka telah berulang kali diterimanya.

“Perintahnya kan perintah wajar, namun adanya perlakuan secara kasar dari makian, kemudian merendahkan martabat dari yang bersangkutan dan itu berulang-ulang dilakukan oleh korban,” tambahnya.

Keterangan mengenai perlakuan tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan kepolisian.

Setelah kejadian tersebut, NH tidak berada di lokasi. Ia kemudian melarikan diri menuju rumah keluarganya di kawasan Nadim Raya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan keberadaan tersangka.

NH ditangkap sekitar enam jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.

Dengan tertangkapnya NH, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, NH diproses secara hukum oleh Polresta Barelang. Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Meski motif dan kronologi awal telah disampaikan kepolisian, proses hukum terhadap NH masih berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

(*)

Kaitan art, batam, batu ampar, Kasus pembunuhan, Kota Batam, polresta barelang, top
Redaksi 1 September 2026 1 September 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 97.997 KK di Batam Daftar Perlinsos, Sagulung Tertinggi dengan 18.336 KK

APA YANG BARU?

97.997 KK di Batam Daftar Perlinsos, Sagulung Tertinggi dengan 18.336 KK
Artikel 3 jam lalu 67 disimak
Singapura Luncurkan M³+ Directory untuk Komunitas Muslim-Melayu
Artikel 3 jam lalu 48 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 9 jam lalu 99 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 9 jam lalu 96 disimak
Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
Artikel 9 jam lalu 91 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 6 hari lalu 363 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 6 hari lalu 356 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 6 hari lalu 344 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 4 hari lalu 338 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 7 hari lalu 330 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?