PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sekolah negeri kini bergantung penuh pada kesepakatan internal warga sekolah. Sekolah negeri tidak diperkenankan menerima bantuan secara parsial atau hanya untuk sebagian siswa.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap program ini bersifat mutlak dalam satu lingkungan sekolah: pilihannya hanya menerima penuh atau menolak secara keseluruhan.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua,” tegas Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Konsensus Mutlak dan Aturan Skema
KEBIJAKAN ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan. BGN menggarisbawahi beberapa poin teknis penerimaan MBG di sekolah negeri:
- Tidak Ada Pemisahan Status Ekonomi: Sekolah tidak bisa membagi penerima bantuan berdasarkan tingkat ekonomi, misalnya 70% siswa mampu dan 30% siswa tidak mampu.
- Syarat Penolakan: Jika sekolah memilih menolak MBG, harus ada konsensus resmi yang disepakati oleh pihak sekolah bersama seluruh wali murid.
“Keputusan sementara adalah seperti itu. Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” kata Sudaryono.
Di saat opsi penolakan dibuka, BGN mendata sebanyak 1.653 sekolah telah resmi dicoret dari daftar penerima manfaat MBG.
Langkah pencoretan ini beriringan dengan pergeseran prioritas penyaluran bantuan. BGN kini memperketat sasaran agar MBG lebih tepat guna, khususnya bagi masyarakat di daerah yang paling membutuhkan.
“Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),” ujar Sudaryono.
(ham)


