PROSES seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025–2028 berujung ke ranah hukum. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan akhirnya resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 yang melantik tujuh anggota komisioner terpilih.
Langkah hukum ini dipicu oleh gugatan yang dilayangkan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri. Melalui perkara bernomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, PTUN Medan mengabulkan gugatan tersebut dan menemukan adanya pelanggaran serta praktik maladministrasi dalam jalannya proses seleksi.
Menanggapi putusan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan masih menunggu dokumen resmi sebelum menentukan opsi yang akan dipilih.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan, sejauh ini pihak Biro Hukum Pemprov Kepri belum menerima salinan keputusan dari sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
“Tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap,” ujar Hendri.
Hendri menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum menentukan sikap resmi Gubernur Kepri. Sesuai regulasi, Pemprov Kepri memiliki tenggat waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima untuk memutuskan apakah akan menerima pembatalan tersebut atau mengajukan Kasasi.
Meski SK pengangkatan tujuh komisioner telah dibatalkan oleh pengadilan, Pemprov Kepri memastikan operasional dan program kerja KPID Kepri tidak terhenti.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrah,” pungkas Hendri.
(nes)


