Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Intip Aktivitas Ilegal Lewat Langit: 27 Jurnalis Batam Ditempa Investigasi Berbasis Satelit
    14 menit lalu
    Bentrokan Lahan Pulau Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
    11 jam lalu
    Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
    13 jam lalu
    Tarif Parkir Tahunan Batam Dipangkas 50 Persen, Ini Daftar Harga Terbarunya
    16 jam lalu
    Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 menit lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    23 jam lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    2 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    3 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    20 jam lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    4 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polresta Barelang Sita 267 Motor Knalpot Brong di Titik Rawan Balap Liar

Editor Redaksi 47 menit lalu 91 disimak
Jajaran petugas dari Polresta Barelang saat melakukan razia keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas (Kamtibcarlantas) di wilayah Kota Batam, beberapa waktu lalu. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menunjukkan komitmen tegas dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas (Kamtibcarlantas) di wilayah Kota Batam.

Melalui rangkaian operasi penindakan yang digelar sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang berhasil mengamankan sedikitnya 267 unit kendaraan bermotor roda dua beserta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Dalam keteranganya, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menegaskan, langkah tegas ini mengacu pada kebijakan pimpinan Polri serta instruksi Kapolresta Barelang untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan suasana wilayah yang aman dan kondusif.

“Penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran kasat mata, melainkan potensi ambang gangguan yang kerap menjadi pemicu utama aksi balap liar. Hal ini memicu keresahan masyarakat akibat kebisingan dan meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat kebiasaan ngebut di jalan raya,” ungkap Fadli Agus dihadapan awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Senin (21/09/2026).

Menurutnya, operasi penindakan difokuskan pada sejumlah titik rawan aksi balap liar di Batam, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim hingga Jalan Hang Tuah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menekankan bahwa, skema penindakan tidak sekadar pembayaran denda tilang semata.

Pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya diwajibkan mengembalikan sistem pembuangan ke kondisi standar terlebih dahulu.

“Fokus penindakan kita ada pada knalpotnya. Jadi tidak bisa hanya dengan membayar denda resi tilang lalu motor langsung dibawa pulang. Pelanggar wajib mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrikan terlebih dahulu di Mapolresta, sedangkan knalpot brongnya akan kami sita dan amankan untuk dimusnahkan,” tegas Afiditya Arief.

Ia juga menambahkan bahwa, penindakan ini tidak terbatas pada kendaraan roda dua saja. Pada penertiban sebelumnya, pihak Satlantas juga telah mengamankan sejumlah kendaraan roda empat (mobil) yang menggunakan knalpot tidak standar.

Edukasi dan Imbauan Orang Tua

Selain penegakan hukum (Gakkum), Polresta Barelang terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi intensif ke sekolah-sekolah (SMP dan SMA), lingkungan RT/RW, pelaku usaha bengkel, serta menyebarkan stiker imbauan.

Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif para orang tua, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pelanggar dijerat dengan ketentuan hukum:

1. Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000).

2. PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c terkait kewenangan petugas menyita kendaraan/komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

3. Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

(*)

Kaitan batam, Kamtibcarlantas, Knalpot Brong, Kota Batam, polresta barelang, top
Redaksi 22 September 2026 22 September 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bentrokan Lahan Pulau Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Artikel Selanjutnya Intip Aktivitas Ilegal Lewat Langit: 27 Jurnalis Batam Ditempa Investigasi Berbasis Satelit

APA YANG BARU?

Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
Sports 4 menit lalu 46 disimak
Intip Aktivitas Ilegal Lewat Langit: 27 Jurnalis Batam Ditempa Investigasi Berbasis Satelit
Artikel 14 menit lalu 56 disimak
Bentrokan Lahan Pulau Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Artikel 11 jam lalu 117 disimak
Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
Artikel 13 jam lalu 124 disimak
Tarif Parkir Tahunan Batam Dipangkas 50 Persen, Ini Daftar Harga Terbarunya
Artikel 16 jam lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 7 hari lalu 508 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 4 hari lalu 446 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 6 hari lalu 414 disimak
Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
Artikel 5 hari lalu 348 disimak
BP Batam Dorong Industri Data Center Bangun SWRO Sendiri
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?