AKIBAT dendam lama dan persoalan asmara diduga jadi motif pembunuhan HS di kamar kos lantai dua Ruko Niaga Mas, Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026). Korban tewas dengan 25 luka tusukan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, tersangka berinisial M (39) menyimpan sakit hati terhadap korban yang tak lain temannya sendiri. Keduanya juga menyukai perempuan yang sama.
“Motifnya sakit hati. Tersangka merasa selama ini sering dimarahi dan dihina korban,” ungkap Benny dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).
Berawal dari Ambil Koper
Peristiwa bermula sekitar pukul 14.15 WIB. Korban datang ke kos tersangka untuk mengambil koper dalam keadaan marah dan menendang pintu karena teleponnya tak diangkat. Cekcok terjadi.
Korban diduga menghantam punggung tersangka dengan helm saat tersangka duduk membelakangi pintu. Perkelahian tak terhindarkan. Saat korban hendak mengeluarkan pisau, seorang saksi mencoba melerai. Namun keduanya justru berebut senjata tajam itu hingga akhirnya dikuasai tersangka.
Tersangka sempat keluar kamar setelah pemilik kos menegur, namun kembali masuk dan diduga melanjutkan serangan menggunakan pisau dan kayu broti hingga korban tak bergerak.
Polisi menerima laporan via layanan 110 sekitar pukul 15.00 WIB tentang keributan bersajam di Ruko Niaga Mas. Tim Reskrim dan patroli Polsek Batam Kota langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Korban yang berdomisili di Sambau, Nongsa, dievakuasi ke rumah sakit.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Polisi menyita pisau bergagang kayu, rekaman CCTV dalam flashdisk, kayu broti, pakaian korban, helm, tas samping, pintu kamar kos, serta dua HP merek Oppo dan Infinix.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(*)


