Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    13 jam lalu
    Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
    14 jam lalu
    Gugus Tugas TPPO Pulangkan 203 Korban via Batam
    15 jam lalu
    Wapres Gibran Kunjungi Batam
    15 jam lalu
    Angin Puting Beliung Terjang Batam, Beberapa Rumah Rusak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    10 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    14 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    15 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    4 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Kundur
    5 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Masa Depan Taksi Daring & Jaminan Keselamatan

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.2k disimak

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan segan untuk membekukan izin operator taksi daring (online) jika tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

Daftar Isi
Belajar dari UberTombol darurat

Hal ini merupakan respon pemerintah terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penumpang taksi online beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut operasional perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi.

Pernyataan tegas tersebut dipicu oleh kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

“Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya,” ujar Budi dilansir dari Antaranews, Selasa (6/11) kemarin .

Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.

Pasalnya ia menilai tidak ada tindakan serius dari operator agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan mintra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ungkapnya.

Keriuhan kasus pelecehan tersebut bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring yang menaunginya.

Tuntutan ini berupa petisi daring yang diprakarsai Dewi Mardianti di laman www.change.org dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.

Grab pun mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan akun pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata seperti dikutip dari laman Beritagar.id menyebutkan, pengemudi yang melakukan pelanggaran telah menerima suspensi atau penghentian operasional sebagai salah satu bagian dari prosedur standar Grab.

“Grab itu mempunyai standard procedure-nya yang mana kita langsung melakukan, kalau ada pelanggaran dari driver, kita akan melakukan immediate suspensi kepada pengemudi yang dilaporkan berkaitan suatu hal tersebut,” ujar Ridzki.

Sebagai langkah lain, Grab juga telah berusaha meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, yakni pengemudi dan penumpang, secara terpisah. Hal itu dilakukan melalui telepon dan juga secara langsung.

Mereka pun siap memberikan bantuan jika kasus ini hendak dilaporkan ke polisi.

Pengamat transportasi dari ICT Institute, Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan online dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.

Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Ia mencatat dalam kurun 2017–2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan mitra pengemudi setidaknya sudah 12 kali terjadi.

“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,” ujar Heru di laman Beritagar.id, Selasa (6/11).

Heru mengatakan, sebetulnya langkah operator untuk menjamin keselamatan penumpang harus meningkat seiring dengan perkembangan bisnisnya yang melesat.

“Kalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadar suspend, lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna,” katanya.

Belajar dari Uber

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mitra pengemudi terhadap penumpang tidak hanya terjadi di Indonesia.

Di Amerika Serikat (AS), kasus pelecehan seksual pengemudi terhadap penumpang sempat menyeret sebanyak 103 mitra pengemudi Uber Technologies Inc ke pengadilan sepanjang tahun lalu.

Menurut laporan investigasi CNN, 103 pengemudi tersebut terlibat dalam tindakan asusila serta kekerasan kepada penumpang di 20 kota besar di AS.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari operator dan otoritas terkait di AS. Puncaknya, muncul gerakan untuk menghapus aplikasi ramai-ramai yang diinisiasi oleh sejumlah pengguna layanan perusahaan asal San Francisco tersebut.

Terlebih, fakta tersebut terkuak beriringan dengan terbongkarnya hasil investigasi terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan internal Uber.

Lebih dari 20 orang dipecat dari 215 karyawan Uber yang masuk ke dalam penyelidikan internal di tubuh perusahaan. Berdasarkan laporan The Guardian, mereka dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Pemecatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Uber ‘bersih-bersih’ lingkungan kerjanya.

Di bawah tekanan publik, Uber pun berusaha untuk meningkatkan keselamatan pengguna. Belakangan pihak Uber mengklaim akan lebih selektif dalam perekrutan supir atau pengemudi yang mereka pekerjakan.

Pada Mei tahun ini, Uber menjadi perusahaan besar kedua yang menghapus kewajiban arbitrase untuk menyelesaikan pelecehan seksual. Dengan kata lain, memberikan korban beberapa opsi untuk menuntut klaimnya termasuk gugatan ke pengadilan.

Sebagai bagian dari arbitrase, korban diminta menyetujui kesepakatan rahasia yang mencegah mereka dari berbicara di depan publik terkait fakta yang menyelimuti tindak pelecehan.

“Kami berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi keselamatan yang akan mencakup data pelecehan seksual dan insiden lainnya yang terjadi di platform Uber,” ungkap Chief Legal Officer Uber, Tony West dilansir dari New York Times.

“Sehingga untuk ke depannya, penyintas akan bebas memilih jalur yang ingin mereka tempuh untuk menuntut haknya.”

Tombol darurat

Pada April 2018, Uber juga meluncurkan fitur Tombol Darurat demi meningkatkan rasa aman bagi penumpang yang menggunakan layanan mereka.

Konsep ini juga diikuti oleh Grab Indonesia. Untuk menggunakan fitur ini, para pengguna harus terlebih dahulu menambahkan nomor kerabat masing-masing yang bisa dihubungi dengan memilih opsi “darurat” di daftar pilihan menu.

Saat kontak darurat sudah ditambahkan, Grab akan mengirimkan notifikasi berupa SMS ke nomor yang menjadi kontak darurat. Dengan begitu, penerima SMS tahu bahwa nomornya telah ditambahkan dalam kontak darurat penumpang Grab yang bersangkutan.

Ketika penumpang merasa dalam keadaan darurat saat memakai layanan Grab, ia cukup menekan Tombol Darurat dan akan muncul opsi untuk mengirimkan SMS peringatan ke kontak darurat.

Penerima SMS akan mendapat pesan rincian perjalanan dan disarankan untuk menghubungi penumpang tersebut atau pihak berwenang.

 

Sumber : Beritagar / Antaranews / CNN / Grab / The Verge / NY Times

 

 

 

Kaitan daring, izin, Taksi online, top
Redaksi 7 November 2018 7 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Balapan yang Mulai Popular, MotoE!
Artikel Selanjutnya Surat Dari Lurah Pecong, 26 Rumah Terdampak Puting Beliung

APA YANG BARU?

(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 10 jam lalu 142 disimak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
Artikel 13 jam lalu 139 disimak
PORKOT Batam VI Resmi Digelar
Sports 14 jam lalu 155 disimak
Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
Artikel 14 jam lalu 151 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 15 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 2 hari lalu 665 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 4 hari lalu 515 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 442 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 5 hari lalu 438 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 4 hari lalu 382 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?