Pembangunan infrastruktur khususnya jalan raya merupakan hal yang paling penting untuk mempermudah transportasi masyarakat, juga dapat meminimalkan biaya distribusi. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya memberikan target untuk tiga proyek jalan ini diselesaikan pada tahun ini yaitu Frontage Road (FR) sisi Barat dan Timur Jalan Ahmad Yani, Wiyung dan Kedung Baruk.
Mengutip dari laman Surabaya.go.id, Selasa (13/9), Kepala Dinas PUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan bahwa ada tujuh titik pengerjaan jalan yang masih dalam tahap penyelesaian. Memang dengan merujuk pada masalah pembebasan tanah yang tidak mudah, belum semua proyek tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini. Tujuh proyek tersebut yakni Lingkar Luar Timur, Lingkar Luar Barat, Middle East Ring Road (MERR), FR (sisi Timur dan sisi Barat Jalan A Yani), Wiyung (Babatan), dan Kedung Baruk.
Untuk tahun ini, Dinas PUBMP telah menganggarkan untuk menyelesaikan proyek pengerjaan jalan ini serta permasalahan pembebasan lahan dan bangunan yakni sebesar 110 miliar rupiah. Memang hal ini tidaklah mudah karena hampir disemua daerah, yang seringkali menjadi kendala adalah pembebasan lahan.
Sebagai contoh, diantaranya adalah untuk pengerjaan MERR dengan panjang 1,6 kilometer, dimana dari jumlah 216 persil, baru 80 persen yang dibebaskan, atau sebanyak 160 persil yang sudah dibayar. Beberapa persil yang belum dibebaskan tersebut dikarenakan harga yang diminta warga sangat tinggi. Sehingga terkendala dengan pembayarannya karena harganya jauh dari appraisal. Itulah yang seringkali terjadi di daerah.
Sedangkan yang di Wiyung, di tahun depan, fisiknya sudah bisa diselesaikan. Hal ini sama seperti di MERR, terjadi juga di Wiyung dimana warga meminta harga tinggi untuk pembebasan lahannya. Sehingga ada enam persil yang dikonsinyasi. Erna menyampaikan bahwa pada tahun 2017 nanti, untuk proyek pengerjaan jalan di Wiyung semoga sudah ada kontraknya dan dijelaskan juga bahwa Pemkot telah menitipkan uang di pengadilan. Sekarang sedang dilakukan proses-proses pengerjaannya, bahkan sudah sampai ke pengadilan. Pemkot meminta pengosongan, yang telah diajukan ke pengadilan. Sedangkan untuk pemkot hanya pendampingan di lapangan. ***