Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    5 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    15 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    15 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    15 jam lalu
    Kecelakaan Lalu Lintas di Kepri Didominasi Usia Produktif serta Pelajar
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    6 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Banyak Hoax di Medsos, Pemerintah Siapkan Besaran Dendanya

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

SELAIN mengumpulkan konten-konten hoaks terkait virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap mengeluarkan peraturan menteri (Permen) turunan dari UU ITE untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Dijelaskan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, Permen dari turunan UU ITE itu tujuannya memang untuk lebih memberikan rincian mengenai penyebaran informasi hoaks di Tanah Air.

Khususnya sanksi atau denda yang diberlakukan.

Pelaku yang ketahuan menyebarkan hoaks bisa didenda mencapai Rp1 miliar, sedangkan platform digital seperti Facebook hingga YouTube bisa dikenai sanksi Rp500 juta.

“Soal denda Rp500 juta itu ada di dalam PP [Peraturan Pemerintah]. Sementara untuk tata kelola PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] ada di Permen, nanti ada rinciannya, ada kena denda berapa, kapan dikenai denda, tahapannya bagaimana,” ungkap Semuel saat dijumpai awak media di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

Di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi pada 2016, ada Pasal 45A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Kominfo juga telah merilis PP No. 71 Tahun 2019 mengenai PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), menggantikan PP PSTE No. 82 Tahun 2012.

Nah, dari apa yang dikatakan Semuel, Permen yang siap dibikin ini bakal fokus mengenai tata kelola PSE seperti Google, Facebook, dan layanan digital lainnya.

“Tata kelola pendaftaran PSE ada di Permen, mulai dari bagaimana daftarnya, syaratnya, apa saja yang harus disiapkan. Nanti diatur, siapapun bisa mendaftarkan diri, kalau sudah memenuhi syarat, mereka boleh berbisnis di Indonesia,” sambung Semuel.

Soal penyebaran hoaks itu sendiri, Kominfo bakal memberlakukan tiga tahap. 

“Pertama itu peringatan, lalu pemblokiran, dan yang terakhir mengeluarkan PSE dari daftar. Nanti itu ‘kan ada White List, nanti dikeluarkan itu mereka dari daftar ini. Seharusnya PSE seperti Facebook yang ada di Indonesia itu bisa cegah hoaks, seperti filter konten sebelum tersebar karena mereka punya teknologinya,” tutup Semuel.

(*)

Kaitan berita, facebook, hoax, informasi, medsos, top
Admin 4 Februari 2020 4 Februari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 WNI Yang Tak Lolos Skrining di Wuhan Masih Terus Dipantau
Artikel Selanjutnya Eco Electric Power Tertarik Investasi di Batam

APA YANG BARU?

BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 5 jam lalu 55 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 6 jam lalu 112 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 15 jam lalu 134 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 15 jam lalu 133 disimak
Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
Artikel 15 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 381 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 307 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?