Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
    5 jam lalu
    Air Bersih dan Pengangguran Kian Memprihatinkan di Batam
    6 jam lalu
    Penyelundupan Unggas Asal Malaysia Digagalkan
    6 jam lalu
    Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
    22 jam lalu
    Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    5 jam lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    5 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    4 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Banyak Hoax di Medsos, Pemerintah Siapkan Besaran Dendanya

Editor Admin 7 tahun lalu 1.2k disimak

SELAIN mengumpulkan konten-konten hoaks terkait virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap mengeluarkan peraturan menteri (Permen) turunan dari UU ITE untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Dijelaskan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, Permen dari turunan UU ITE itu tujuannya memang untuk lebih memberikan rincian mengenai penyebaran informasi hoaks di Tanah Air.

Khususnya sanksi atau denda yang diberlakukan.

Pelaku yang ketahuan menyebarkan hoaks bisa didenda mencapai Rp1 miliar, sedangkan platform digital seperti Facebook hingga YouTube bisa dikenai sanksi Rp500 juta.

“Soal denda Rp500 juta itu ada di dalam PP [Peraturan Pemerintah]. Sementara untuk tata kelola PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] ada di Permen, nanti ada rinciannya, ada kena denda berapa, kapan dikenai denda, tahapannya bagaimana,” ungkap Semuel saat dijumpai awak media di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

Di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi pada 2016, ada Pasal 45A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Kominfo juga telah merilis PP No. 71 Tahun 2019 mengenai PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), menggantikan PP PSTE No. 82 Tahun 2012.

Nah, dari apa yang dikatakan Semuel, Permen yang siap dibikin ini bakal fokus mengenai tata kelola PSE seperti Google, Facebook, dan layanan digital lainnya.

“Tata kelola pendaftaran PSE ada di Permen, mulai dari bagaimana daftarnya, syaratnya, apa saja yang harus disiapkan. Nanti diatur, siapapun bisa mendaftarkan diri, kalau sudah memenuhi syarat, mereka boleh berbisnis di Indonesia,” sambung Semuel.

Soal penyebaran hoaks itu sendiri, Kominfo bakal memberlakukan tiga tahap. 

“Pertama itu peringatan, lalu pemblokiran, dan yang terakhir mengeluarkan PSE dari daftar. Nanti itu ‘kan ada White List, nanti dikeluarkan itu mereka dari daftar ini. Seharusnya PSE seperti Facebook yang ada di Indonesia itu bisa cegah hoaks, seperti filter konten sebelum tersebar karena mereka punya teknologinya,” tutup Semuel.

(*)

Kaitan berita, facebook, hoax, informasi, medsos, top
Admin 4 Februari 2020 4 Februari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 WNI Yang Tak Lolos Skrining di Wuhan Masih Terus Dipantau
Artikel Selanjutnya Eco Electric Power Tertarik Investasi di Batam

APA YANG BARU?

Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 5 jam lalu 76 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 5 jam lalu 75 disimak
Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
Artikel 5 jam lalu 69 disimak
Air Bersih dan Pengangguran Kian Memprihatinkan di Batam
Artikel 6 jam lalu 83 disimak
Penyelundupan Unggas Asal Malaysia Digagalkan
Artikel 6 jam lalu 82 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 6 hari lalu 361 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 6 hari lalu 354 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 6 hari lalu 341 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 4 hari lalu 337 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?