Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
    1 hari lalu
    Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
    2 hari lalu
    PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
    2 hari lalu
    Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
    2 hari lalu
    Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    5 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Banyak Hoax di Medsos, Pemerintah Siapkan Besaran Dendanya

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

SELAIN mengumpulkan konten-konten hoaks terkait virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap mengeluarkan peraturan menteri (Permen) turunan dari UU ITE untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Dijelaskan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, Permen dari turunan UU ITE itu tujuannya memang untuk lebih memberikan rincian mengenai penyebaran informasi hoaks di Tanah Air.

Khususnya sanksi atau denda yang diberlakukan.

Pelaku yang ketahuan menyebarkan hoaks bisa didenda mencapai Rp1 miliar, sedangkan platform digital seperti Facebook hingga YouTube bisa dikenai sanksi Rp500 juta.

“Soal denda Rp500 juta itu ada di dalam PP [Peraturan Pemerintah]. Sementara untuk tata kelola PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] ada di Permen, nanti ada rinciannya, ada kena denda berapa, kapan dikenai denda, tahapannya bagaimana,” ungkap Semuel saat dijumpai awak media di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

Di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi pada 2016, ada Pasal 45A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Kominfo juga telah merilis PP No. 71 Tahun 2019 mengenai PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), menggantikan PP PSTE No. 82 Tahun 2012.

Nah, dari apa yang dikatakan Semuel, Permen yang siap dibikin ini bakal fokus mengenai tata kelola PSE seperti Google, Facebook, dan layanan digital lainnya.

“Tata kelola pendaftaran PSE ada di Permen, mulai dari bagaimana daftarnya, syaratnya, apa saja yang harus disiapkan. Nanti diatur, siapapun bisa mendaftarkan diri, kalau sudah memenuhi syarat, mereka boleh berbisnis di Indonesia,” sambung Semuel.

Soal penyebaran hoaks itu sendiri, Kominfo bakal memberlakukan tiga tahap. 

“Pertama itu peringatan, lalu pemblokiran, dan yang terakhir mengeluarkan PSE dari daftar. Nanti itu ‘kan ada White List, nanti dikeluarkan itu mereka dari daftar ini. Seharusnya PSE seperti Facebook yang ada di Indonesia itu bisa cegah hoaks, seperti filter konten sebelum tersebar karena mereka punya teknologinya,” tutup Semuel.

(*)

Kaitan berita, facebook, hoax, informasi, medsos, top
Admin 4 Februari 2020 4 Februari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 WNI Yang Tak Lolos Skrining di Wuhan Masih Terus Dipantau
Artikel Selanjutnya Eco Electric Power Tertarik Investasi di Batam

APA YANG BARU?

Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 1 hari lalu 96 disimak
Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
Artikel 2 hari lalu 113 disimak
PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
Artikel 2 hari lalu 96 disimak
Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Artikel 2 hari lalu 126 disimak
Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
Artikel 2 hari lalu 181 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 5 hari lalu 429 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 4 hari lalu 266 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 5 hari lalu 244 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 4 hari lalu 232 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?