Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    1 hari lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    1 hari lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    2 hari lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    2 hari lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    1 hari lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    2 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    2 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    2 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    2 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    2 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    2 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Banyak Hoax di Medsos, Pemerintah Siapkan Besaran Dendanya

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

SELAIN mengumpulkan konten-konten hoaks terkait virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap mengeluarkan peraturan menteri (Permen) turunan dari UU ITE untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Dijelaskan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, Permen dari turunan UU ITE itu tujuannya memang untuk lebih memberikan rincian mengenai penyebaran informasi hoaks di Tanah Air.

Khususnya sanksi atau denda yang diberlakukan.

Pelaku yang ketahuan menyebarkan hoaks bisa didenda mencapai Rp1 miliar, sedangkan platform digital seperti Facebook hingga YouTube bisa dikenai sanksi Rp500 juta.

“Soal denda Rp500 juta itu ada di dalam PP [Peraturan Pemerintah]. Sementara untuk tata kelola PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] ada di Permen, nanti ada rinciannya, ada kena denda berapa, kapan dikenai denda, tahapannya bagaimana,” ungkap Semuel saat dijumpai awak media di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

Di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi pada 2016, ada Pasal 45A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Kominfo juga telah merilis PP No. 71 Tahun 2019 mengenai PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), menggantikan PP PSTE No. 82 Tahun 2012.

Nah, dari apa yang dikatakan Semuel, Permen yang siap dibikin ini bakal fokus mengenai tata kelola PSE seperti Google, Facebook, dan layanan digital lainnya.

“Tata kelola pendaftaran PSE ada di Permen, mulai dari bagaimana daftarnya, syaratnya, apa saja yang harus disiapkan. Nanti diatur, siapapun bisa mendaftarkan diri, kalau sudah memenuhi syarat, mereka boleh berbisnis di Indonesia,” sambung Semuel.

Soal penyebaran hoaks itu sendiri, Kominfo bakal memberlakukan tiga tahap. 

“Pertama itu peringatan, lalu pemblokiran, dan yang terakhir mengeluarkan PSE dari daftar. Nanti itu ‘kan ada White List, nanti dikeluarkan itu mereka dari daftar ini. Seharusnya PSE seperti Facebook yang ada di Indonesia itu bisa cegah hoaks, seperti filter konten sebelum tersebar karena mereka punya teknologinya,” tutup Semuel.

(*)

Kaitan berita, facebook, hoax, informasi, medsos, top
Admin 4 Februari 2020 4 Februari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 WNI Yang Tak Lolos Skrining di Wuhan Masih Terus Dipantau
Artikel Selanjutnya Eco Electric Power Tertarik Investasi di Batam

APA YANG BARU?

Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 1 hari lalu 272 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 1 hari lalu 275 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 1 hari lalu 260 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 2 hari lalu 369 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 2 hari lalu 356 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 837 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 6 hari lalu 816 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 6 hari lalu 772 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 5 hari lalu 718 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 6 hari lalu 666 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?