UNIT Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang mengamankan pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 0,51 gram. Pelaku berinisial MZ (34) diamankan di Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Batam pada Selasa (3/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kronologi penangkapan sendiri, bermula dari anggota unit Turjawali Sat lantas Polresta yang bertugas di Pos 9.010 melakukan tugas rutin patroli dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati mendapati MZ mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm di Jalan Raya depan Panbil Mal.
Saat diminta berhenti, MZ justru menghindar dan tancap gas sehingga terjadi kejar –kejaran beberapa saat, akhirnya MZ ditangkap di simpang Dam Muka Kuning. Saat hendak ditangkap MZ justru melakukan perlawanan, sehingga terjadilah perkelahian, sebelum akhirnya bisa diamankan petugas.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bernama MZ (34) dan sepeda motor yang dikendarai ternyata sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan MZ juga tidak membawa SIM.
“Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celananya serbuk putih yang dibungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Sabu, kepada Polisi MZ mengakuhi bahwa serbuk putih yang disaku celana tersebut adalah sabu,” kata Kasat lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany.
Guna proses hukum selanjutnya Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang menyerahkan MZ ke Sat Res Narkoba Polresta Barelang berikut barang bukti berupa Sabu dengan berat 0,51 gram.
*(bob/GoWestId)