TRANSPARANSI dan kepastian hukum oleh aparat penegak hukum kini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus yang menimpa Fransiska Mawar Menik, seorang warga Batam yang berhadapan dengan proses hukum usai mengkritik pelayanan pemadaman listrik massal (blackout). Pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) didorong untuk bersikap terbuka terkait sosok di balik laporan tersebut.
Langkah kepolisian yang memproses laporan dari warga bernama Deni dinilai memicu tanda tanya besar. Kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, menyatakan bahwa kejelasan identitas serta kedudukan hukum (legal standing) dari pelapor sangat krusial dalam menentukan keabsahan proses pidana ini.
“Kami masih menunggu panggilan dari kepolisian terkait bagaimana pembaruannya. Karena kami masih bertanya, Denny itu siapa? Siapa sih sebenarnya yang melakukan pelaporan terhadap hal ini? Kan kita harus terbuka dan transparan,” sebut Yopta, Kamis (29/10/2026) kemarin.
Yopta menilai pelapor tidak memiliki korelasi langsung sebagai objek kritik yang disampaikan oleh kliennya. Penyampaian aspirasi oleh Fransiska murni berakar dari kegelisahan publik atas terganggunya fasilitas umum akibat pemadaman listrik massal di Kota Batam, sehingga tidak mengandung unsur tindak pidana.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan relevansi wacana gelar perkara oleh pihak kepolisian. Menurut mereka, penetapan atau pelaksanaan gelar perkara mengindikasikan adanya dugaan perbuatan pidana yang jelas, sementara aksi penyampaian pendapat Fransiska dinilai berada dalam koridor hukum.
“Kalau melakukan gelar perkara, berarti kan ada perbuatan pidana. Sedangkan ini tidak ada perbuatan pidananya, apa yang harus diadakan? Makanya opsi gelar perkara itu bagi kami tidak ada sama sekali,” kata Yopta.
Lebih dari sekadar persoalan hukum individu, perkara ini dipandang berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Pembungkaman terhadap kritik publik dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat saat menyuarakan keluhan pelayanan publik.
“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak kawal perkara ini, nanti muncul Fransiska-Fransiska lainnya. Kita mengutarakan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi,” pungkas Yopta, seraya berharap kepolisian segera memberikan kejelasan status hukum demi menjamin perlindungan hak berpendapat warga negara.
(dha)


