Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    7 jam lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    10 jam lalu
    Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
    10 jam lalu
    Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
    12 jam lalu
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    13 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    1 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Kominfo Rancang Aturan agar Google, Facebook dkk Patuhi Standar Konten

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta platform asing seperti Google dan Facebook dapat mematuhi standar konten yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC). Peraturan menteri (Permen) sedang digodok terkait penanggulangan konten ilegal buatan pengguna di platform digital melalui aturan Safe Harbour Policy.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengembangan peraturan menteri ini bertujuan agar tiap platfrom asing yang beroperasi di Indonesia memiliki dan mempublikasikan produk yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga, para pengguna dapat mengetahui hal apa saja yang boleh dan tidak boleh diunggah di platform tersebut.  

“Selama sudah dicantumkan di standar komunitas mereka (platform asing), mereka bisa tidak bertanggungjawab apabila ada UGC yang melanggar. Namun, mereka tetap punya kewajiban untuk melakukan take down (penghapusan apabila konten yang tidak sesuai),” ujar Semuel dalam video conference, Rabu (22/7).

Pada platform media sosial, Semuel mengatakan, perusahaan harus menjelaskan pedoman komunitas (community guidelines) yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Tanah Air, seperti terkait pornografi. Ia menilai bahwa deskripsi perihal ini di Indonesia pun sangat jelas, di antaranya mengenai ketelanjangan, mempertontonkan alat kelamin, dan sebagainya.

“Jadi ke depannya kami harap tidak ada (yang melanggar). Permen ini akan kami siapkan dalam waktu dekat mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” ujar Semuel. Meski demikian, ia menjelaskan, pemerintah bakal tetap memberikan ruang bagi para pengguna maupun platform digital agar tetap dapat berinovasi.

Semuel mengatakan, sejauh ini hal-hal yang dilarang pemerintah Indonesia terkait konten adalah seputar konten negatif maupun ilegal yang melanggar hukum, terutama berita palsu (fake news) dan hoaks. Ia mengatakan, kementerian pun memilah konten-konten tersebut berdasarkan tingkat konten yang dilanggar.

Ia mencontohkan, kementerian memberikan stempel dan menyebarkan temuan konten negatif seperti hoaks sekaligus menyandingkan berita aslinya. Selanjutnya, apabila konten negatif tersebut dinilai cukup bermasalah maka kementerian bakal meminta platform terkait untuk menghapusnya.

Kemudian, apabila konten negatif tersebut dinilai berbahaya yakni memicu keresahan masyarakat hingga menganggu ketertiban umum, maka kemeterian mengambil langkah hukum dengan menyerahkannya kepada kepolisian.

Semuel mengatakan, pemerintah juga mengatur standar konten pada UGC ini di tingkat martketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Shopee. Sebab, tanpa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan platform memungkinkan para mitra penjual menjual produk-produk ilegal seperti narkoba hingga bahan peledak.

“Kalau ada tindakan ilegal, maka platform harus segera melapor ke aparat berwajib karena ini sangat berbahaya,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Government Affairs & Public Policy Google Asia Pacific Jean-Jacques Sahel mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konten-konten yang kontroversial di platformnya.

Ia melanjutkan, yakni melalui kombinasi teknologi machine learning dan tim teknologi informasi (IT) perusahaan yang berperan untuk mengawasi konten-konten terkait penganiayaan seksual dan konten terlarang lainnya.

Selain itu, ia melanjutkan, Google juga menggunakan kebijakan perusahaan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi pengguna dan telah menghapus konten-konten negatif di platformnya.

Jean mengatakan, apabila pemerintah hendak mengatur standar konten di platform digital maka mereka harus melihat konteks secara menyeluruh.

Menurut dia, harus ada kejelasan konten-konten seperti apa yang dianggap tidak pantas oleh suatu negara.

“Apabila ada isu-isu yang sifatnya tradisonal, ada pemisah mana yang bisa diterima atau tidak, itu kan lapisannya sangat tipis jadi kita harus mempunyai definisi yang jelas apakah itu ilegal atau dianggap tidak pantas,” ujar Jean.

Sehingga, pemerintah pun harus bertindak senetral mungkin dalam membersihkan platform digital dari konten-konten negatif tersebut. Ia mencontohkan, pemerintah dapat melihat kejelasan hal-hal yang dianggap ilegal maupun legal melalui berbagai aturan atau ketentuan yang diatur secara internasional khususnya terkait hak asasi manusia (HAM).

(*)

Sumber : katadata

Kaitan standar konten, top
Admin 22 Juli 2020 22 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wajib Patuhi Protkes, Walikota Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha Berjemaah
Artikel Selanjutnya Konferensi Pers Menteri Keuangan Tentang Gaji ke-13 PNS/ASN

APA YANG BARU?

Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 7 jam lalu 78 disimak
Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
Artikel 10 jam lalu 75 disimak
Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel 10 jam lalu 106 disimak
Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
Artikel 12 jam lalu 82 disimak
Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
Sports 13 jam lalu 128 disimak

POPULER PEKAN INI

8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 6 hari lalu 372 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 4 hari lalu 335 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 6 hari lalu 332 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 6 hari lalu 319 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 5 hari lalu 306 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?