Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    12 jam lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    13 jam lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    22 jam lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    1 hari lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    1 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    5 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    6 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    22 jam lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Brigjen Prasetijo Mulai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Joko Tjandra

Editor Redaksi 6 tahun lalu 793 disimak

PENYIDIK Bareskrim Polri mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 hari ini.

“Brigjen PU didampingi oleh Staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait aliran dana pada pusaran Djoko Tjandra,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (30/07).

Mengutip laman tirto.id, Sejak 20-27 Juli, penyidik telah memeriksa 21 saksi perkara. Pada 27 Juli, dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, para direktur Polri, Tim Khusus Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para penyidik.

Pada 29 Juli, penyidik memeriksa saksi yakni B dan SB selaku Fleet Operation PT TPA. Saksi dari Pontianak ialah E, dokter P dan Iptu J. Konstruksi hukum perkara Prasetijo adalah sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah Prasetijo.

Berkaitan dengan konstruksi Pasal 263 KUHP, Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu untuk Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu itu. Lantas ihwal membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, polisi menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.

Dalam konstruksi ini peran Prasetijo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selanjutnya, konstruksi hukum Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP menyebutkan Prasetijo telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menganjurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.

“Brigjen PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan bareskrim, Joko Tjandra, top
Redaksi 30 Juli 2020 30 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai Pemalsu Faktur WTO
Artikel Selanjutnya Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Sekilas Perjalanan Kasusnya

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 12 jam lalu 92 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 13 jam lalu 131 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 22 jam lalu 161 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 22 jam lalu 145 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 1 hari lalu 172 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 6 hari lalu 822 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 hari lalu 597 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 5 hari lalu 317 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 2 hari lalu 285 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 5 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?