Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    7 menit lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    14 menit lalu
    BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
    1 jam lalu
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    14 jam lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    14 jam lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    2 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    2 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Brigjen Prasetijo Mulai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Joko Tjandra

Editor Redaksi 6 tahun lalu 784 disimak

PENYIDIK Bareskrim Polri mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 hari ini.

“Brigjen PU didampingi oleh Staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait aliran dana pada pusaran Djoko Tjandra,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (30/07).

Mengutip laman tirto.id, Sejak 20-27 Juli, penyidik telah memeriksa 21 saksi perkara. Pada 27 Juli, dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, para direktur Polri, Tim Khusus Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para penyidik.

Pada 29 Juli, penyidik memeriksa saksi yakni B dan SB selaku Fleet Operation PT TPA. Saksi dari Pontianak ialah E, dokter P dan Iptu J. Konstruksi hukum perkara Prasetijo adalah sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah Prasetijo.

Berkaitan dengan konstruksi Pasal 263 KUHP, Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu untuk Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu itu. Lantas ihwal membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, polisi menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.

Dalam konstruksi ini peran Prasetijo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selanjutnya, konstruksi hukum Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP menyebutkan Prasetijo telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menganjurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.

“Brigjen PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan bareskrim, Joko Tjandra, top
Redaksi 30 Juli 2020 30 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai Pemalsu Faktur WTO
Artikel Selanjutnya Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Sekilas Perjalanan Kasusnya

APA YANG BARU?

Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 7 menit lalu 38 disimak
Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
Artikel 14 menit lalu 31 disimak
BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
Artikel 1 jam lalu 53 disimak
Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
Artikel 14 jam lalu 167 disimak
Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
Artikel 14 jam lalu 151 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 649 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 hari lalu 631 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 581 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 6 hari lalu 577 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 hari lalu 556 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?