Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
    13 jam lalu
    Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
    23 jam lalu
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    2 hari lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    2 hari lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
    18 jam lalu
    Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
    19 jam lalu
    Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
    2 hari lalu
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
    15 jam lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Brigjen Prasetijo Mulai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Joko Tjandra

Editor Redaksi 6 tahun lalu 788 disimak

PENYIDIK Bareskrim Polri mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 hari ini.

“Brigjen PU didampingi oleh Staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait aliran dana pada pusaran Djoko Tjandra,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (30/07).

Mengutip laman tirto.id, Sejak 20-27 Juli, penyidik telah memeriksa 21 saksi perkara. Pada 27 Juli, dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, para direktur Polri, Tim Khusus Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para penyidik.

Pada 29 Juli, penyidik memeriksa saksi yakni B dan SB selaku Fleet Operation PT TPA. Saksi dari Pontianak ialah E, dokter P dan Iptu J. Konstruksi hukum perkara Prasetijo adalah sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah Prasetijo.

Berkaitan dengan konstruksi Pasal 263 KUHP, Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu untuk Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu itu. Lantas ihwal membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, polisi menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.

Dalam konstruksi ini peran Prasetijo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selanjutnya, konstruksi hukum Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP menyebutkan Prasetijo telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menganjurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.

“Brigjen PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan bareskrim, Joko Tjandra, top
Redaksi 30 Juli 2020 30 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai Pemalsu Faktur WTO
Artikel Selanjutnya Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Sekilas Perjalanan Kasusnya

APA YANG BARU?

Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
Artikel 13 jam lalu 110 disimak
Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
Industri 15 jam lalu 142 disimak
Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
Pendidikan 18 jam lalu 132 disimak
Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
Sports 19 jam lalu 145 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 23 jam lalu 231 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 4 hari lalu 455 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 6 hari lalu 441 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 6 hari lalu 361 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 4 hari lalu 348 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 7 hari lalu 328 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?