Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
    12 jam lalu
    Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
    22 jam lalu
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    2 hari lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    2 hari lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
    17 jam lalu
    Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
    18 jam lalu
    Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
    23 jam lalu
    Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
    1 hari lalu
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
    14 jam lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Sekilas Perjalanan Kasusnya

Editor Redaksi 6 tahun lalu 866 disimak

BERAKHIR sudah Pelarian Djoko Tajndra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pasalnya Polri telah menangkap pria yang mempunyai nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut.

Dikutip dari Kompas.com saat ini Djoko tengah dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Meski statusnya buron, Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Jadi Tahanan Kota

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.

Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.

Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti.

Jaksa Agung Marzuki Darusman pun tidak menduga Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Karena itu Kejaksaan melanjutkan prosesnya di tingkat kasasi.

Dalam kasasi itu, jaksa juga menguraikan kelemahan putusan majelis hakim yang menilai perjanjian cessei yang dituduhkan kepada Djoko adalah murni perdata.

Namun, lagi-lagi majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu.

Akhirnya divonis 2 tahun penjara

Langkah Djoko Tjandra akhirnya tertahan setelah jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata. PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Huum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Kaburnya Djoko, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan. Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat. Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra.

Sementara itu, diberitakan Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Nama Djoko Tjandra baru-baru ini kembali ramai setelah jejak buron itu ditemukan pada 8 Juni 2020.

Meski statusnya buron, namun Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : Kompas.com

Kaitan Bank Bali, bareskrim, Joko Tjandra, top
Redaksi 30 Juli 2020 30 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Brigjen Prasetijo Mulai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Joko Tjandra
Artikel Selanjutnya Kick Off Meeting Pembangunan Taxiway dan Apron Bandara Hang Nadim

APA YANG BARU?

Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
Artikel 12 jam lalu 102 disimak
Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
Industri 14 jam lalu 134 disimak
Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
Pendidikan 17 jam lalu 122 disimak
Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
Sports 18 jam lalu 137 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 22 jam lalu 226 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 4 hari lalu 446 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 6 hari lalu 439 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 6 hari lalu 361 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 4 hari lalu 348 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 7 hari lalu 324 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?