Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    5 menit lalu
    Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
    1 jam lalu
    Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
    2 jam lalu
    Desak DPR Segera Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Batam Soroti Outsourcing Nakal dan Minta Upah Naik 10 Persen
    18 jam lalu
    Presiden Prabowo Kembali Lakukan Perombakan Kabinet, Ini yang Ketujuh Kalinya
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    15 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    22 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Masuk Singapura Wajib Pakai Gelang Digital

Editor Admin 6 tahun lalu 1.3k disimak

PEMERINTAH Singapura akan meminta semua wisatawan yang masuk negaranya menggunakan gelang pelacak yang dapat dipakai untuk mencegah mereka melanggar karantina wajib.

Sejak Maret, semua pelancong yang datang ke Singapura telah diminta untuk karantina selama 14 hari di tempat tinggal pilihan mereka atau di fasilitas khusus.

Mereka yang kembali kemudian ditest Covid-19 sebelum akhir masa karantina mereka.

Langkah-langkah baru, diumumkan oleh Immigration & Checkpoints Authority (ICA) kemarin, mengamanatkan bahwa mereka yang kembali dari luar negeri juga perlu memakai perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina mereka.

Perangkat akan menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth untuk melacak pergerakan pengguna untuk memastikan mereka tidak meninggalkan lokasi karantina mereka.

Jika pemakai merusak perangkat atau meninggalkan lokasi karantina mereka untuk alasan apa pun, itu akan memicu peringatan kepada pihak berwenang.

Seperti dikutip dari The Register, mereka yang ditemukan melanggar aturan baru dapat didenda hingga SGD 10.000 atau setara Rp 106 juta dan dipenjara hingga enam bulan. Orang asing yang melanggar peraturan berisiko mempertaruhkan izin kerja mereka atau visa mereka dicabut.

ICA mengatakan bahwa perangkat tidak dapat merekam suara atau video dan tidak menyimpan data pribadi apa pun.

Semua lokasi atau data Bluetooth yang dikumpulkan oleh perangkat dienkripsi  dan tidak akan dikirim dari perangkat ke sistem back-end pihak berwenang.

“Hanya pejabat pemerintah yang diotorisasi oleh otoritas masing-masing yang akan memiliki akses ke data untuk keperluan pemantauan dan penyelidikan,” kata otoritas dalam sebuah pernyataan.

Aturan baru akan berlangsung dari 11 Agustus dan akan mempengaruhi semua pelancong.

Termasuk warga negara dan penduduk tetap, memasuki negara itu. Sementara anak-anak berusia 12 tahun ke bawah tidak akan dipaksa untuk menggunakan perangkat ini.

(*/dha)

Kaitan Gelang digital, wisman
Admin 4 Agustus 2020 4 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Marlin Agustina Ajak IBI Bangun SDM Bidang Kesehatan
Artikel Selanjutnya Mewaspadai Ruang Mesin Mobil Dihuni Tikus

APA YANG BARU?

Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 5 menit lalu 24 disimak
Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
Artikel 1 jam lalu 108 disimak
Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
Artikel 2 jam lalu 137 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
Sports 15 jam lalu 90 disimak
Desak DPR Segera Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Batam Soroti Outsourcing Nakal dan Minta Upah Naik 10 Persen
Artikel 18 jam lalu 101 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 663 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 558 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 4 hari lalu 494 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 2 hari lalu 486 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 2 hari lalu 483 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?