Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
    5 jam lalu
    DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
    8 jam lalu
    BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
    8 jam lalu
    Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
    9 jam lalu
    Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
    4 jam lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    18 jam lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    22 jam lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    5 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Ini Syarat dan Ketentuan Buruh Penerima Insentif BLT Dari Pemerintah
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Syarat dan Ketentuan Buruh Penerima Insentif BLT Dari Pemerintah

Redaksi
Editor Redaksi 5 tahun lalu 2.1k disimak
Sebar
476
SEBARAN
ShareTweetTelegram

“Salah satu kriteria penerima BLT pekerja adalah orang yang bukan terdaftar porgram kartu Prakerja”

————————–

MENTERI Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang akan mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta harus memiliki kriteria khusus.

Dari berbagai syarat yang ditentukan, penerima insentif pekerja tidak terdaftar sebagai penerima jaring pengaman sosial lain, seperti kartu Prakerja.

“Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja,” jelas dia dalam konferensi pers virtual Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, Senin (10/8/2020).

Berikut kelengkapan syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu :

  1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif;
  5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah memenuhi semua kriteria tersebut, karyawan tidak secara pribadi mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif.

Bantuan tersebut untuk karyawan yang sudah didaftarkan perusahaan menjadi peserta BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah mengatakan pencairan insentif upah untuk pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dalam empat bulan dengan skema pencairan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang/dua bulan.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” jelas dia.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ida mengatakan, ekspektasi publik terhadap program ini begitu tinggi. Maka dari itu program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah.

“Pelaksanaan bantuan pemerintah ini mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” tandas dia

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Pilihan Artikel untuk Anda

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang

Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park

Kaitan BLT, buruh, Insentif, top
Redaksi 10 Agustus 2020 10 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UPDATE | Jumlah Warga Positif Covid-19 di Kepri Tambah 23 Orang
Artikel Selanjutnya Penjelasan Telkomsel Terkait Adanya Gangguan Jaringan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
Sports 4 jam lalu 80 disimak
Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
Artikel 5 jam lalu 84 disimak
DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
Artikel 8 jam lalu 92 disimak
BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
Artikel 8 jam lalu 112 disimak
Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
Artikel 9 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 5 hari lalu 267 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 5 hari lalu 266 disimak
Jenazah Perempuan Ditemukan di Perumahan Citra Batam
Artikel 5 hari lalu 248 disimak
Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
Situs Sejarah 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?