Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    5 jam lalu
    Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
    7 jam lalu
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    18 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    1 hari lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    16 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    17 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    1 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    6 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    7 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Ruang Berekspresi Tidak Bisa Dipidana” | Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE

Editor Admin 5 tahun lalu 722 disimak

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi untuk memperbarui semangat yang terkandung dalam UU tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu ketentuan yang mesti diubah adalah mengenai potensi pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi.

“Apakah memang soal ekspresi yang di dalamnya tidak mengandung syiar kebencian misalnya, apakah di dalamnya tidak mengandung penipuan bisnis misalnya itu bisa dipidana?

Kalau ruang berekspresi sebenarnya tidak bisa dipidana,” kata Anam dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).

Anam berpendapat, kebebasan berekspresi di ruang digital yang dinilai merugikan reputasi seseorang semestinya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana.

“Jadi memang reputasi itu yang jaga adalah reputasi dia sendiri, bukan negara. Negara hanya memastikan bahwa kalau ada orang menggugat ya dilayani, tapi itu levelnya gugatan, bukan pemidanaan,” kata Anam.

Menurut Anam, penyelesaian masalah melalui ranah perdata bukan berarti membuat orang dapat seenaknya menyampaikan hal-hal yang tidak sepatutnya disampaikan.

Anam mengatakan, dengan memberi pertanggungjawaban kepada masing-masing pihak, justru akan menjadi edukasi bagi masyarakat agar dapat menggunakan ruang berekspresi tanpa menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan wewenang.

“Sama-sama bertanggungjawab di keperdataan itu sebenarnya, yang tersinggung ya jangan tipis-tipis ketersinggungannya, kalau di sana ada yang suka menyinggung orang ya jangan tipis-tipis jempolnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berekspresi, sebetulnya masih banyak yang mestinya menjadi prioritas aparat penegak hukum, misalnya soal ujaran kebencian.

Namun, ia menekankan, tidak semua kasus ujaran kebencian perlu diselesaikan secara pidana, tetapi dengan mengedepankan restorative justice.

“Kalau misalnya karena memang reputasinya anak kecil, anak SMA misalnya, ya karena ikut-ikutan enggak ada niat jahat yang kuat dan efeknya juga enggak besar, misalnya, ya enggak perlu dipidana, cukup minta maaf pakai sosial media,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

(*)

Sumber : KOMPAS | SAFEnet Voice

Kaitan khas, komnas ham, Revisi UU ITE, Ruang ekspresi
Admin 23 Juni 2021 23 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menurut BPK Ada Rp 1 T Bantuan Mikro Salah Sasaran, Anggota PNS dan TNI Ada Dalam Daftar
Artikel Selanjutnya BI Kepri Ungkap Lima Strategi untuk Pemulihan Ekonomi Kepri

APA YANG BARU?

Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 5 jam lalu 81 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 7 jam lalu 269 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 16 jam lalu 405 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 17 jam lalu 273 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 18 jam lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 752 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 5 hari lalu 610 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 575 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 502 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 494 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?