Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ranperda Perubahan Perda Sampah Batam Belum Tuntas, Pansus Diberi Waktu 30 Hari Lagi
    23 jam lalu
    Resahkan Warga, Aksi Tawuran dan Balap Liar di Batam Disorot Kapolresta
    1 hari lalu
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    1 hari lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    1 hari lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    1 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    5 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    5 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    6 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    4 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    6 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    7 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Ruang Berekspresi Tidak Bisa Dipidana” | Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE

Editor Admin 5 tahun lalu 707 disimak

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi untuk memperbarui semangat yang terkandung dalam UU tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu ketentuan yang mesti diubah adalah mengenai potensi pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi.

“Apakah memang soal ekspresi yang di dalamnya tidak mengandung syiar kebencian misalnya, apakah di dalamnya tidak mengandung penipuan bisnis misalnya itu bisa dipidana?

Kalau ruang berekspresi sebenarnya tidak bisa dipidana,” kata Anam dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).

Anam berpendapat, kebebasan berekspresi di ruang digital yang dinilai merugikan reputasi seseorang semestinya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana.

“Jadi memang reputasi itu yang jaga adalah reputasi dia sendiri, bukan negara. Negara hanya memastikan bahwa kalau ada orang menggugat ya dilayani, tapi itu levelnya gugatan, bukan pemidanaan,” kata Anam.

Menurut Anam, penyelesaian masalah melalui ranah perdata bukan berarti membuat orang dapat seenaknya menyampaikan hal-hal yang tidak sepatutnya disampaikan.

Anam mengatakan, dengan memberi pertanggungjawaban kepada masing-masing pihak, justru akan menjadi edukasi bagi masyarakat agar dapat menggunakan ruang berekspresi tanpa menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan wewenang.

“Sama-sama bertanggungjawab di keperdataan itu sebenarnya, yang tersinggung ya jangan tipis-tipis ketersinggungannya, kalau di sana ada yang suka menyinggung orang ya jangan tipis-tipis jempolnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berekspresi, sebetulnya masih banyak yang mestinya menjadi prioritas aparat penegak hukum, misalnya soal ujaran kebencian.

Namun, ia menekankan, tidak semua kasus ujaran kebencian perlu diselesaikan secara pidana, tetapi dengan mengedepankan restorative justice.

“Kalau misalnya karena memang reputasinya anak kecil, anak SMA misalnya, ya karena ikut-ikutan enggak ada niat jahat yang kuat dan efeknya juga enggak besar, misalnya, ya enggak perlu dipidana, cukup minta maaf pakai sosial media,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

(*)

Sumber : KOMPAS | SAFEnet Voice

Kaitan khas, komnas ham, Revisi UU ITE, Ruang ekspresi
Admin 23 Juni 2021 23 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menurut BPK Ada Rp 1 T Bantuan Mikro Salah Sasaran, Anggota PNS dan TNI Ada Dalam Daftar
Artikel Selanjutnya BI Kepri Ungkap Lima Strategi untuk Pemulihan Ekonomi Kepri

APA YANG BARU?

Ranperda Perubahan Perda Sampah Batam Belum Tuntas, Pansus Diberi Waktu 30 Hari Lagi
Artikel 23 jam lalu 88 disimak
Resahkan Warga, Aksi Tawuran dan Balap Liar di Batam Disorot Kapolresta
Artikel 1 hari lalu 74 disimak
Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 1 hari lalu 155 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 1 hari lalu 131 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 1 hari lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 3 hari lalu 804 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 7 hari lalu 463 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 6 hari lalu 408 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 7 hari lalu 396 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 7 hari lalu 360 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?