Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
    1 hari lalu
    Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
    1 hari lalu
    Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
    1 hari lalu
    Layanan Air Bersih di Batam Memburuk, Ombudsman Kepri Turun ke Lapangan
    1 hari lalu
    Juli 2026: Turis Asing ke Batam Turun 10,78 Persen
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    3 hari lalu
    Pembaca Lansia
    3 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    6 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    6 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tanjung Lamun, Batam
    22 jam lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Ruang Berekspresi Tidak Bisa Dipidana” | Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE

Editor Admin 5 tahun lalu 704 disimak

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi untuk memperbarui semangat yang terkandung dalam UU tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu ketentuan yang mesti diubah adalah mengenai potensi pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi.

“Apakah memang soal ekspresi yang di dalamnya tidak mengandung syiar kebencian misalnya, apakah di dalamnya tidak mengandung penipuan bisnis misalnya itu bisa dipidana?

Kalau ruang berekspresi sebenarnya tidak bisa dipidana,” kata Anam dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).

Anam berpendapat, kebebasan berekspresi di ruang digital yang dinilai merugikan reputasi seseorang semestinya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana.

“Jadi memang reputasi itu yang jaga adalah reputasi dia sendiri, bukan negara. Negara hanya memastikan bahwa kalau ada orang menggugat ya dilayani, tapi itu levelnya gugatan, bukan pemidanaan,” kata Anam.

Menurut Anam, penyelesaian masalah melalui ranah perdata bukan berarti membuat orang dapat seenaknya menyampaikan hal-hal yang tidak sepatutnya disampaikan.

Anam mengatakan, dengan memberi pertanggungjawaban kepada masing-masing pihak, justru akan menjadi edukasi bagi masyarakat agar dapat menggunakan ruang berekspresi tanpa menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan wewenang.

“Sama-sama bertanggungjawab di keperdataan itu sebenarnya, yang tersinggung ya jangan tipis-tipis ketersinggungannya, kalau di sana ada yang suka menyinggung orang ya jangan tipis-tipis jempolnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berekspresi, sebetulnya masih banyak yang mestinya menjadi prioritas aparat penegak hukum, misalnya soal ujaran kebencian.

Namun, ia menekankan, tidak semua kasus ujaran kebencian perlu diselesaikan secara pidana, tetapi dengan mengedepankan restorative justice.

“Kalau misalnya karena memang reputasinya anak kecil, anak SMA misalnya, ya karena ikut-ikutan enggak ada niat jahat yang kuat dan efeknya juga enggak besar, misalnya, ya enggak perlu dipidana, cukup minta maaf pakai sosial media,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

(*)

Sumber : KOMPAS | SAFEnet Voice

Kaitan khas, komnas ham, Revisi UU ITE, Ruang ekspresi
Admin 23 Juni 2021 23 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menurut BPK Ada Rp 1 T Bantuan Mikro Salah Sasaran, Anggota PNS dan TNI Ada Dalam Daftar
Artikel Selanjutnya BI Kepri Ungkap Lima Strategi untuk Pemulihan Ekonomi Kepri

APA YANG BARU?

Tanjung Lamun, Batam
Wilayah 22 jam lalu 79 disimak
Gunung Kijang, Bintan
Wilayah 1 hari lalu 97 disimak
Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
Artikel 1 hari lalu 142 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 1 hari lalu 165 disimak
Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
Artikel 1 hari lalu 132 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 5 hari lalu 401 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 4 hari lalu 308 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 6 hari lalu 295 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 6 hari lalu 288 disimak
Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
Artikel 6 hari lalu 283 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?