BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), menuntut Presiden Joko Widodo mundur dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10) kemarin.
Mahasiswa menuntut Jokowi mundur karena ia dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.
Massa aksi kompak bernyanyi yel-yel mundur Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laman detikcom melaporkan di lokasi, Kamis (21/10/2021) kemarin, pukul 12.10 WIB, massa aksi terdengar bernyanyi menyerukan agar Jokowi mundur dari jabatannya. Selain itu, tampak pula massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pulangkan Jokowi’.
“Mundur-mundur Jokowi. Mundur Jokowi sekarang juga,” ucap perwakilan mahasiswa dari atas mobil komando dengan pengeras suara, Kamis (21/10/2021).
Pandangan Pakar Hukum
DALAM pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun, tuntutan mahasiswa itu sah-sah saja.
“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10) beberapa hari sebelumnya.
Menurut Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Ia menjelaskan, pergantian presiden ada dua jalan, pergantian melalui Pemilu dan pergantian di luar Pemilu.
“Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal,” katanya.
Sementara pergantian di luar Pemilu, terang Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.
“Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah,” terangnya.
“Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya,” sambungnya.
Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.
“Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” pungkasnya.