Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Bangun Sinergi dan Kolaborasi Dengan Kementerian Komdigi RI
    14 jam lalu
    Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
    16 jam lalu
    Dishub Batam Siapkan Bus Trans Batam Rute Batam Center-Bandara Hang Nadim
    17 jam lalu
    KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
    2 hari lalu
    Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    20 jam lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    1 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    2 hari lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    4 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    2 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    2 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    3 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    4 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

SE Mendibud Dikti Terbit, Libur Sekolah Akhir Tahun Berubah Lagi

Editor Admin 4 tahun lalu 1k disimak

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran saat periode Natal dan Tahun Baru.

SE tersebut memuat aturan bahwa sekolah tetap melakukan pembelajaran, libur semester I, serta pengambilan rapor yang sudah diatur dalam kalender akademik pemerintah daerah (pemda).

Hal ini tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pada 14 Desember 2021.

SE dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri 66/2021 yang terbit Kamis (9/12/2021), aturan terkait libur dan pengambilan rapor dibuat oleh Kemendikbud Ristek.

“Pelaksanaan pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” dikutip dari Inmendagri.

Kalender akademik daerah

Kemendikbud Ristek memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tetap ada.

Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.

“Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.

Selain itu, jadwal pengambilan raport semester I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.

Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Natal-Tahun Baru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.

Suharti menekankan larangan menambah waktu libur tambahan ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022,” ucap Suharti.

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan hal senada.

Jumeri menambahkan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal-Tahun Baru.

Ia mengatakan, guru dan tenaga pendidik harus tetap melakukan tugas kedinasan di sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.

“Liburnya sesuai kalender (pendidikan), tidak nambah cuti,” kata Jumeri dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Aturan lama dibatalkan

Dalam surat edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek melarang sekolah meliburkan siswanya.

Kemudian, SE ini juga menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022, serta meminta warga sekolah tidak mudik atau berpergian ke luar kota.

SE itu dibuat merujuk kepada Inmendagri 62/2021 terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia saat Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun pemerintah merevisi Inmendagri 62/2021 saat pembatalan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia. Pembatalan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021).

Kemudian, pemerintah menerbitkan Inmendagri 66/2021, yang berimplikasi terhadap kehadiran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021.

Dengan adanya edaran terbaru atau SE Sekjen 32/2021, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari SE Nomor 32/2021.

(*)

Sumber : Kompas

Kaitan akhir tahun, khas, Libur sekolah, pendidikan
Admin 16 Desember 2021 16 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Timnas Indonesia Jaga Asa ke Semifinal | Hanya Butuh Hasil Imbang Lawan Malaysia
Artikel Selanjutnya Menkes Umumkan Kasus Pertama Pasien Positif Varian Omicron di Indonesia

APA YANG BARU?

BP Batam Bangun Sinergi dan Kolaborasi Dengan Kementerian Komdigi RI
Artikel 14 jam lalu 116 disimak
Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 16 jam lalu 249 disimak
Dishub Batam Siapkan Bus Trans Batam Rute Batam Center-Bandara Hang Nadim
Artikel 17 jam lalu 179 disimak
Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
Sports 20 jam lalu 213 disimak
Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
Catatan Netizen 1 hari lalu 311 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 5 hari lalu 992 disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 5 hari lalu 627 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 4 hari lalu 590 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 4 hari lalu 565 disimak
Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
Pendidikan 5 hari lalu 562 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?