Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut Lahan di Setokok
    58 menit lalu
    Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
    1 hari lalu
    Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
    2 hari lalu
    Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
    2 hari lalu
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    43 menit lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    51 menit lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    16 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
    1 hari lalu
    Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    7 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

SE Mendibud Dikti Terbit, Libur Sekolah Akhir Tahun Berubah Lagi

Editor Admin 5 tahun lalu 1k disimak

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran saat periode Natal dan Tahun Baru.

SE tersebut memuat aturan bahwa sekolah tetap melakukan pembelajaran, libur semester I, serta pengambilan rapor yang sudah diatur dalam kalender akademik pemerintah daerah (pemda).

Hal ini tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pada 14 Desember 2021.

SE dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri 66/2021 yang terbit Kamis (9/12/2021), aturan terkait libur dan pengambilan rapor dibuat oleh Kemendikbud Ristek.

“Pelaksanaan pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” dikutip dari Inmendagri.

Kalender akademik daerah

Kemendikbud Ristek memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tetap ada.

Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.

“Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.

Selain itu, jadwal pengambilan raport semester I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.

Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Natal-Tahun Baru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.

Suharti menekankan larangan menambah waktu libur tambahan ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022,” ucap Suharti.

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan hal senada.

Jumeri menambahkan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal-Tahun Baru.

Ia mengatakan, guru dan tenaga pendidik harus tetap melakukan tugas kedinasan di sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.

“Liburnya sesuai kalender (pendidikan), tidak nambah cuti,” kata Jumeri dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Aturan lama dibatalkan

Dalam surat edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek melarang sekolah meliburkan siswanya.

Kemudian, SE ini juga menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022, serta meminta warga sekolah tidak mudik atau berpergian ke luar kota.

SE itu dibuat merujuk kepada Inmendagri 62/2021 terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia saat Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun pemerintah merevisi Inmendagri 62/2021 saat pembatalan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia. Pembatalan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021).

Kemudian, pemerintah menerbitkan Inmendagri 66/2021, yang berimplikasi terhadap kehadiran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021.

Dengan adanya edaran terbaru atau SE Sekjen 32/2021, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari SE Nomor 32/2021.

(*)

Sumber : Kompas

Kaitan akhir tahun, khas, Libur sekolah, pendidikan
Admin 16 Desember 2021 16 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Timnas Indonesia Jaga Asa ke Semifinal | Hanya Butuh Hasil Imbang Lawan Malaysia
Artikel Selanjutnya Menkes Umumkan Kasus Pertama Pasien Positif Varian Omicron di Indonesia

APA YANG BARU?

Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
Catatan Netizen 43 menit lalu 50 disimak
Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
Lingkungan 51 menit lalu 56 disimak
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut Lahan di Setokok
Artikel 58 menit lalu 54 disimak
Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 16 jam lalu 197 disimak
Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
Artikel 1 hari lalu 190 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 6 hari lalu 915 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 6 hari lalu 283 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 2 hari lalu 264 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 2 hari lalu 256 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 6 hari lalu 252 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?