Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    5 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    16 jam lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    17 jam lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    17 jam lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    1 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    3 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    17 jam lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    2 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    4 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    4 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Takut Dipenjara, Belasan Kepala Puskesmas Mengaku Telah Korupsi

Editor Admin 4 tahun lalu 1.5k disimak

SEBANYAK 13 Kepala UPT Puskemas yang berada di Bintan mendatangi Kejaksaan Negeri Bintan di untuk meminta perlindungan hukum atas perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, Senin (27/12/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan kedatangan 13 Kepala UPT Puskemas ini terkait dugaan mark up dana insentif tenaga kesehatan.

Menurut Wayan, mereka mendatangi kejaksaan dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Mereka mengakui salah dalam pengusulan dana insentif nakes, dan ingin mengembalikan insentif nakes yang telah di ambil,” tuturnya.

Lanjut Wayan, belasan kepala puskesmas itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan mengakui salah dalam pengusulan dana insentif tenaga kesehatan.

“Kita tetap menjalankan proses hukum dan juga kami akan melakukan penghitungan kerugian negara di 13 puskesmas yang mendatangi kejari Bintan,” katanya.

Selanjutnya, kejaksaan juga memberikan jatuh tempo atas pengembalian nilai kerugian negara. Terhitung satu bulan sejak surat pernyataan dibuat.

Kita beri waktu 1 bulan dari pembuatan surat pernyataan kemaren, untuk yang ingin mengembalikan uang mark up insentif nakes di puskesmas yang ada di bintan,” ucap Wayan.

(*)

Sumber : bentan.co.id 

Kaitan bintan, Korupsi, puskesmas
Admin 28 Desember 2021 28 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Jalan Panjang Kisruh Apartemen Indah Puri”
Artikel Selanjutnya Dua Penghargaan Untuk Batam ; Riset Transformasi Digital dan Rating Kota Cerdas

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 5 jam lalu 90 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 16 jam lalu 157 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 17 jam lalu 160 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 17 jam lalu 144 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 17 jam lalu 165 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 hari lalu 475 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 4 hari lalu 402 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 4 hari lalu 389 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 4 hari lalu 386 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 379 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?