Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    2 jam lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    5 jam lalu
    Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
    6 jam lalu
    Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
    7 jam lalu
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    8 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    22 jam lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Putusan MK: Polisi Boleh Geledah Dan Periksa Warga

Editor Admin 4 tahun lalu 402 disimak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruhnya uji materi Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kewenangan polisi melakukan penggeledahan terhadap warga.

Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.

Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

Asas Praduga Tak Bersalah

MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

“Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP,” ucap MK.

Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

“Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya,” bunyi pertimbangan MK.

Sebelumnya, dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.

Mereka melayangkan gugatan itu setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 1 Februari 2022 1 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Duh! Kasus Positif Covid-19 Tambah 16.021 per 1 Februari
Artikel Selanjutnya Jor-joran Belanja Klub Liga Inggris Di Bursa Tansfer Musim Dingin

APA YANG BARU?

Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 2 jam lalu 55 disimak
Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
Artikel 5 jam lalu 58 disimak
Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel 6 jam lalu 91 disimak
Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
Artikel 7 jam lalu 68 disimak
Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
Sports 8 jam lalu 118 disimak

POPULER PEKAN INI

8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 6 hari lalu 372 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 3 hari lalu 335 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 5 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?