PETISI online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Hingga pukul 15.07 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 148.804 orang dari target 150.000 tanda tangan. Petisi berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah kena PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tambahnya.
(*)
sumber: detik.com/kompas.com


