Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    11 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    23 jam lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    23 jam lalu
    Polisi Jaring 33 Motor Berknalpot Brong di Batam
    1 hari lalu
    Kemkomdigi Desak Operator Eksekusi Utuh Putusan MK Soal Kuota Internet
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    9 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    10 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    23 jam lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    6 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    6 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Tega! Pria di Jogja Jual 2 Teman Perempuan Jadi PSK

Editor Admin 5 tahun lalu 770 disimak

MR, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi. Warga Kalasan, Sleman ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta usai diduga mempekerjakan dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/3/2022).

Kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022 lalu setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di salah satu hotel wilayah Depok, Sleman.

Yuli menyebutkan, modus pria berinisial MR sebagai mucikari mempekerjakan dua orang perempuan temannya untuk memuaskan nafsu seksual seseorang di sebuah hotel.

“Prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda,” katanya.

Kedua rekan MR yang dipekerjakannya itu antara lain seorang berstatus mahasiswi dan seorang lagi menganggur.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka (MR). Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu,” sambung Yuli.

Kepada polisi, MR mengaku memanfaatkan media sosial guna mencari pelanggan untuk kedua rekannya itu. Masing-masing dibanderol dengan tarif mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta. “Semua yang mengatur tersangka,” terangnya.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Budi Suwarnano, menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli lapangan maupun siber.

“Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi,” ujar Budi.

Menurut Budi, MR mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali. Semua dilakukan di wilayah Yogyakarta. Sejauh ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kedua rekan perempuannya berstatus korban karena dianggap dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pelaku.

“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” tuturnya.

Di kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei. Kemudian, 2 buah kunci kamar hotel.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Jogja, Psk
Admin 18 Maret 2022 18 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Khawatir Disusupi Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP Minta Setop Pembahasan PPHN
Artikel Selanjutnya Tak Bisa Kontrol Mafia Minyak Goreng, Mendag Minta Maaf

APA YANG BARU?

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 9 jam lalu 373 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 10 jam lalu 254 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 11 jam lalu 107 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 23 jam lalu 316 disimak
Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
Artikel 23 jam lalu 249 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 750 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 5 hari lalu 601 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 568 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 4 hari lalu 500 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 490 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?