Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    19 jam lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    1 hari lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    1 hari lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    1 hari lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    22 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    23 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    1 hari lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, OJK Terbitkan Aturan Baru soal Unit Link

Editor Admin 4 tahun lalu 933 disimak

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan aturan baru tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.

Selain itu, SEOJK PAYDI juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Ini memang suatu perubahan yang boleh dibilang betul-betul harus dilakukan untuk menjaga adanya transparansi,” ujarnya dalam media gathering di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (26/3/2022).

Selain transparansi informasi, SEOJK PAYDI juga mendorong perbaikan pada dua aspek utama lainnya, yakni praktik pemasaran dan tata kelola aset unit link.

Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, serta menyampaikan laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi.

Kemudian, perusahaan juga harus menyampaikan laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis.

Setelah pemegang polis membeli unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Riswinandi mengatakan untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

“Hasil daripada evaluasi kegiatan welcome call ini kami minta direkam. ini juga harus dievaluasi proses rekaman waktu jualan dan welcome call,” sambungnya.

Ia juga menuturkan perbaikan praktik pemasaran diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis unit link benar-benar telah memahami unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risikonya.

“Ada salah kaprah dengan investasi ini. Jadi unit link kami rumuskan lebih untuk adanya balance information pemahaman antara calon pembeli polis dengan perusahaan yang menyelenggarakan,” ujarnya.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset unit link, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas sejumlah aspek.

Rinciannya, evaluasi terhadap strategi dan kinerja investasi secara berkala, dan kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan unit link juga mengatur spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Kemudian terdapat juga pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual unit link, sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan.

“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada unit link dapat diminimalisir,” kata Riswinandi.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ojk, Unit link
Admin 27 Maret 2022 27 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya China Pastikan Seluruh Kru dan Penumpang Pesawat Eastern Airlines MU5735 Tewas
Artikel Selanjutnya Timnas Indonesia U-19 Raih Kemenangan Pertama dalam Uji Coba di Korsel

APA YANG BARU?

Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
Artikel 19 jam lalu 75 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 22 jam lalu 208 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 23 jam lalu 204 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 1 hari lalu 195 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 1 hari lalu 182 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 6 hari lalu 387 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 5 hari lalu 346 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 316 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 313 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 2 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?