Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    8 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    13 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    13 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    17 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    20 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 448 disimak
Sebar
240
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta per calon jemaah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.

“Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, membacakan kesimpulannya.

Artinya, kata Yandri, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Nantinya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

“Pelayanan haji kota terus tingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten,” terang Yandri.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.

Kemenag sudah memastikan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jemaahnya.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Kaitan Biaya haji, BPIH, dpr, kemenag
Redaksi 13 April 2022 13 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengumuman! Setiap Akses NIK Bakal Kena Tarif Rp 1.000
Artikel Selanjutnya Polisi: Pemicu Bos PS Store Putra Siregar & Artis Rico Valentino Keroyok Korban karena Wanita
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 8 jam lalu 102 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 13 jam lalu 96 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 13 jam lalu 128 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 17 jam lalu 123 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 20 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 356 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?