Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
    4 jam lalu
    Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
    6 jam lalu
    Penerbangan Dua Rute Haji: Batam Dan Surabaya Alami Pendaratan Darurat
    6 jam lalu
    BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama
    22 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Mucikari Prostitusi Online
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    6 jam lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    6 jam lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    4 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    5 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penipu QRIS Palsu Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 31,6 Juta

Editor Admin 4 tahun lalu 1.2k disimak

MESKI zaman sudah memasuki era digital, dimana transaksi non uang tunai diklaim lebih aman, tindak kejahatan selalu menemukan cara untuk beraksi. Hal ini dilakukan oleh seorang wanita berisian MNZ (37) yang memalsukan notifikasi transfer online lewat penggunaan Quick Response Indonesia Standar (QRIS), saat belanja di One Batam Mall, 13 April lalu.

“Kejadian berawal di 13 April pukul 21.56, dimana pelaku berbelanja di Toko Polo lantai dasar One Batam Mall. Pelaku membeli baaju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan membayar menggunakan QRIS dengan memasukkan QR Code. Total pembelian Rp 31,6 juta,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Rabu (27/4).

Kemudian, pelaku menunjukkan bukti transaksi kepada korban dan meminta barang yang sudah dibeli diantar ke mobil pelaku yang terparkir di luar mall. “Setelah itu, hari berikutnya pihak toko menghubungi Bank BCA untuk menanyakan transaksi tersebut. Dan pihak bank menyebut transaksi tidak terata di rekening korban,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan menemukan dari rekaman CCTV One Batam Mall, bahwa pelaku datang ke mall menggunakan Toyota Calya.

“Kami lantas mencari mobil tersebut, lalu mendapat informasi kalau mobil tersebut berada di area parkir Panbil Mall. Setelah itu pengejaran dilakukan dan pelaku diamankan saat keluar di pintu Panbil Mall,” paparnya

Mobilnya kemudian diperiksa dan polisi menemukan beberapa baju merk Poli di bagian belakang. Polisi kemudian mendatangi kamar kos pelaku di Bengkong dan menemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana merk Polo, 7 diantaranya sudah dijual MNZ.

“Pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko degnan modusnya datang ke toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QRIS,” terangnya.

Kemudian, pelaku berbelanja dan meminta pembarayan dilakukan secara non tunai, karena ia tidak memegang uang tunai. Lalu pelaku berpura pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang dipesan, agar ia berkesempatan mengubah atau modifikasi bukti transfer sesuai jumlah pembayaran.

“Selesai pelaku mengubah bukti pembayaran langsung menunjukkan HP-nya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah berhasil ditransfer. Lalu setelah notifikasi palsu tersebut dibaca, maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli,” paparnya.

Nidya mengimbau kepada para pemilik toko atau gerai yang menggunakan transaksi non tunai agar tidak tergesa-gesa memberi kesempatan konsumen langsung membawa barang yang dibelinya.

“Cek terlebih dahulu mbanking bank maupun email. Apabila transaksi sudah masuk, baru boleh diizinkan. Ini untuk menghindari penipuan seperti ini terjadi lagi,” jelasnya.

Dalam Kesempatan ini, Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengimbau ada 3 langkah yang perlu dilakukan pedagang, mulai dari cek bukti transaksi, cek tanggal jam dan nama toko, cek di aplikasi pedagang. Apabila sudah masuk baru barang bisa di berikan kepada konsumen.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya Empat Tahun (leo).

Kaitan kota, penipu qris palsu, polsek batam kota, qris palsu
Admin 2 Mei 2022 2 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam Hentikan 3 Kasus Pidana Ringan Lewat Restorative Justice
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (28/4/2022): Positif Bertambah 412, Sembuh 1.171, Meninggal 18 Pasien

APA YANG BARU?

Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
Artikel 4 jam lalu 131 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
Artikel 6 jam lalu 144 disimak
Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
Pendidikan 6 jam lalu 104 disimak
Penerbangan Dua Rute Haji: Batam Dan Surabaya Alami Pendaratan Darurat
Artikel 6 jam lalu 143 disimak
Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
Pendidikan 6 jam lalu 146 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 5 hari lalu 662 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 5 hari lalu 635 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 6 hari lalu 600 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 5 hari lalu 557 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 5 hari lalu 541 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?