Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    19 jam lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    22 jam lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    22 jam lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    1 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    19 jam lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    19 jam lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    22 jam lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    1 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    7 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penipu QRIS Palsu Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 31,6 Juta

Editor Admin 4 tahun lalu 1.2k disimak

MESKI zaman sudah memasuki era digital, dimana transaksi non uang tunai diklaim lebih aman, tindak kejahatan selalu menemukan cara untuk beraksi. Hal ini dilakukan oleh seorang wanita berisian MNZ (37) yang memalsukan notifikasi transfer online lewat penggunaan Quick Response Indonesia Standar (QRIS), saat belanja di One Batam Mall, 13 April lalu.

“Kejadian berawal di 13 April pukul 21.56, dimana pelaku berbelanja di Toko Polo lantai dasar One Batam Mall. Pelaku membeli baaju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan membayar menggunakan QRIS dengan memasukkan QR Code. Total pembelian Rp 31,6 juta,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Rabu (27/4).

Kemudian, pelaku menunjukkan bukti transaksi kepada korban dan meminta barang yang sudah dibeli diantar ke mobil pelaku yang terparkir di luar mall. “Setelah itu, hari berikutnya pihak toko menghubungi Bank BCA untuk menanyakan transaksi tersebut. Dan pihak bank menyebut transaksi tidak terata di rekening korban,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan menemukan dari rekaman CCTV One Batam Mall, bahwa pelaku datang ke mall menggunakan Toyota Calya.

“Kami lantas mencari mobil tersebut, lalu mendapat informasi kalau mobil tersebut berada di area parkir Panbil Mall. Setelah itu pengejaran dilakukan dan pelaku diamankan saat keluar di pintu Panbil Mall,” paparnya

Mobilnya kemudian diperiksa dan polisi menemukan beberapa baju merk Poli di bagian belakang. Polisi kemudian mendatangi kamar kos pelaku di Bengkong dan menemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana merk Polo, 7 diantaranya sudah dijual MNZ.

“Pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko degnan modusnya datang ke toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QRIS,” terangnya.

Kemudian, pelaku berbelanja dan meminta pembarayan dilakukan secara non tunai, karena ia tidak memegang uang tunai. Lalu pelaku berpura pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang dipesan, agar ia berkesempatan mengubah atau modifikasi bukti transfer sesuai jumlah pembayaran.

“Selesai pelaku mengubah bukti pembayaran langsung menunjukkan HP-nya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah berhasil ditransfer. Lalu setelah notifikasi palsu tersebut dibaca, maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli,” paparnya.

Nidya mengimbau kepada para pemilik toko atau gerai yang menggunakan transaksi non tunai agar tidak tergesa-gesa memberi kesempatan konsumen langsung membawa barang yang dibelinya.

“Cek terlebih dahulu mbanking bank maupun email. Apabila transaksi sudah masuk, baru boleh diizinkan. Ini untuk menghindari penipuan seperti ini terjadi lagi,” jelasnya.

Dalam Kesempatan ini, Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengimbau ada 3 langkah yang perlu dilakukan pedagang, mulai dari cek bukti transaksi, cek tanggal jam dan nama toko, cek di aplikasi pedagang. Apabila sudah masuk baru barang bisa di berikan kepada konsumen.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya Empat Tahun (leo).

Kaitan kota, penipu qris palsu, polsek batam kota, qris palsu
Admin 2 Mei 2022 2 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam Hentikan 3 Kasus Pidana Ringan Lewat Restorative Justice
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (28/4/2022): Positif Bertambah 412, Sembuh 1.171, Meninggal 18 Pasien

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 19 jam lalu 193 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 19 jam lalu 192 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 19 jam lalu 177 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 22 jam lalu 204 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 22 jam lalu 218 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 717 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 681 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 665 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 623 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?