Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    13 jam lalu
    Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
    13 jam lalu
    Harga Emas Antam di Pegadaian Batam Naik, UBS Stagnan pada Minggu (14/6)
    14 jam lalu
    12 Pelaku UMKM di Batam Telah Manfaatkan Dana Bergulir Rp1,335 Miliar hingga Juni 2026
    14 jam lalu
    Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    13 jam lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    13 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    2 hari lalu
    Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    12 jam lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    3 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    4 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    5 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Menaker Jamin Proses Pencairan JHT Lebih Mudah, Syarat Lebih Sedikit

Editor Admin 4 tahun lalu 864 disimak

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mempermudah syarat dan proses klaim pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pensiun.

Kemudahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022, beragam, mulai dari semakin pendeknya durasi proses pencairan hingga semakin sedikitnya dokumen persyaratan.

“Pembayaran klaim JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Kedua, dokumen persyaratan klaim JHT semakin sedikit. Misalnya pada pekerja yang mencapai usia pensiun hanya perlu melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sedangkan sebelum Permenaker 4/2022 diterbitkan, syarat pencairannya meliputi kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga, dan surat berhenti bekerja karena pensiun.

Ketiga, lampiran dokumen persyaratan boleh berupa dokumen elektronik ataupun fotokopi. Sebelumya, syarat pencairan harus menyertakan dokumen asli.

Keempat, permohonan pencairan bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan seperti dulu.

Kelima, terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam Permenaker 4/2022 disebutkan bahwa pekerja bisa melampirkan tanda terima laporan PHK dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan, atau surat PHK dari perusahaan, atau dokumen perjanjian bersama yang diteken pekerja bersama pengusaha, atau dokumen putusan pengadilan hubungan industrial.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat leluasa melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai peraturan perundangan-undangan,” tegas Ida.

Aturan yang diterbitkan oleh Menaker ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri. “Pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja. Kapan pencairan dilakukan tergantung preferensi masing-masing,” ujar Ida.

Pekerja yang tak mencairkan dana JHT-nya saat terkena PHK ataupun mengundurkan diri dapat melanjutkan kepesertaan program JHT-nya. Jika melanjutkan hingga usia 56 tahun, pekerja akan mendapatkan dana manfaat yang lebih besar nantinya.

“Kenapa (pekerja bisa) menunggu sampai usia 56 tahun, karena kita sudah punya Program JKP,” ujarnya.

Pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK, yakni 45 persen dari gaji pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan terakhir.

(*)

sumber: Republika.co.id

Kaitan Cairkan JHT, Jaminan hari tua, pensiun, Phk
Admin 30 April 2022 30 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Liga Prancis: Gol di Injury Time Buyarkan Kemenangan PSG
Artikel Selanjutnya Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran! Jangan Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi

APA YANG BARU?

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 12 jam lalu 217 disimak
Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
Budaya 13 jam lalu 129 disimak
Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Artikel 13 jam lalu 165 disimak
Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
Artikel 13 jam lalu 161 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 13 jam lalu 177 disimak

POPULER PEKAN INI

Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 7 hari lalu 990 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 6 hari lalu 699 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 5 hari lalu 623 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 5 hari lalu 577 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 6 hari lalu 484 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?