Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
    17 jam lalu
    112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
    18 jam lalu
    Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
    19 jam lalu
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    1 hari lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    1 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    5 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    5 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Menaker Jamin Proses Pencairan JHT Lebih Mudah, Syarat Lebih Sedikit

Editor Admin 4 tahun lalu 873 disimak

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mempermudah syarat dan proses klaim pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pensiun.

Kemudahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022, beragam, mulai dari semakin pendeknya durasi proses pencairan hingga semakin sedikitnya dokumen persyaratan.

“Pembayaran klaim JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Kedua, dokumen persyaratan klaim JHT semakin sedikit. Misalnya pada pekerja yang mencapai usia pensiun hanya perlu melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sedangkan sebelum Permenaker 4/2022 diterbitkan, syarat pencairannya meliputi kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga, dan surat berhenti bekerja karena pensiun.

Ketiga, lampiran dokumen persyaratan boleh berupa dokumen elektronik ataupun fotokopi. Sebelumya, syarat pencairan harus menyertakan dokumen asli.

Keempat, permohonan pencairan bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan seperti dulu.

Kelima, terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam Permenaker 4/2022 disebutkan bahwa pekerja bisa melampirkan tanda terima laporan PHK dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan, atau surat PHK dari perusahaan, atau dokumen perjanjian bersama yang diteken pekerja bersama pengusaha, atau dokumen putusan pengadilan hubungan industrial.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat leluasa melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai peraturan perundangan-undangan,” tegas Ida.

Aturan yang diterbitkan oleh Menaker ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri. “Pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja. Kapan pencairan dilakukan tergantung preferensi masing-masing,” ujar Ida.

Pekerja yang tak mencairkan dana JHT-nya saat terkena PHK ataupun mengundurkan diri dapat melanjutkan kepesertaan program JHT-nya. Jika melanjutkan hingga usia 56 tahun, pekerja akan mendapatkan dana manfaat yang lebih besar nantinya.

“Kenapa (pekerja bisa) menunggu sampai usia 56 tahun, karena kita sudah punya Program JKP,” ujarnya.

Pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK, yakni 45 persen dari gaji pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan terakhir.

(*)

sumber: Republika.co.id

Kaitan Cairkan JHT, Jaminan hari tua, pensiun, Phk
Admin 30 April 2022 30 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Liga Prancis: Gol di Injury Time Buyarkan Kemenangan PSG
Artikel Selanjutnya Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran! Jangan Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi

APA YANG BARU?

Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
Artikel 17 jam lalu 149 disimak
112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
Artikel 18 jam lalu 127 disimak
Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
Artikel 19 jam lalu 155 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 1 hari lalu 185 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 1 hari lalu 186 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 722 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 3 hari lalu 573 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 5 hari lalu 370 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 5 hari lalu 306 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 3 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?