Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    6 jam lalu
    Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
    6 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
    6 jam lalu
    Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
    6 jam lalu
    Bareskrim Polri Temukan Brankas Ekstasi di Klab Malam Batam
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    6 jam lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    1 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Revisi UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

Editor Redaksi 10 tahun lalu 1.5k disimak

STAF Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah perubahan pasal.

Di antaranya adalah di pasal 27 ayat tiga, di mana orang yang melanggar pasal ini tidak lagi bisa ditahan.

“Orang tidak lagi bisa ditahan kalau ditetapkan tersangka pelaku pencemaran nama baik,” kata Henry dikutip dari tempo.co, Sabtu, 26 November 2016.

Menurut Henry, selama ini banyak aparat penegak hukum yang belum apa-apa, sudah menahan sebelum diproses di pengadilan, utamanya untuk pasal 27 ayat 3. Seperti kasus Prita Mulyasari dan Florence di Yogyakarta.

“Mereka dianggap melanggar pasal 27 ayat 3.”

Mengenai batasan melanggar dan tidak melanggar UU ITE, Henry menjelaskan batasannya sudah jelas, karena UU ITE tidak membuat batasan untuk pidana. Sebabnya, untuk urusan pidana tetap mengikuti norma asli yang ada di dalam KUHP.

Dalam urusan pencemaran nama baik, hal itu sudah menuduh kepada seseorang, jadi orangnya jelas, dan harus ada tuduhan palsu. Kalau di KUHP-nya sudah masuk pelanggaran, kemudian dilihat di UU ITE-nya.

“Apakah pencemaran nama baik itu didistribusikan, ditransmisikan, bisa diakses publik, atau tidak,” ucap Henry lagi di laman itu.

Menurut Henry, meski ada UU ITE, pemerintah tidak serta merta akan represif. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan kepada khalayak atau media literasi. Lalu, juga mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham akan rambu-rambu di media sosial.

Henry mengungkapkan kalau berpendapat adalah kebebasan setiap warga negara. Hal yang tidak bebas adalah memalsukan fakta. Selain memalsukan fakta, yang tidak akan dibebaskan adalah menyebarkan fakta palsu, tuduhan tidak berdasar, atau menyebarkan informasi kebencian berdasarkan SARA. “Kalau kritik kebijakan itu aman.” ***

Kaitan Pencemaran nama baik, uu ite
Redaksi 28 November 2016 28 November 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Besok, Komisi III Akan Tanya Kapolri Soal Isu Makar
Artikel Selanjutnya Dari Akun Facebooknya, Maria Ozawa Ada di Bali Lho!

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 6 jam lalu 106 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 6 jam lalu 111 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 6 jam lalu 114 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
Artikel 6 jam lalu 104 disimak
Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Artikel 6 jam lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 7 hari lalu 513 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 6 hari lalu 491 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 6 hari lalu 402 disimak
“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 392 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 2 hari lalu 314 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?