Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    3 jam lalu
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    15 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    16 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    5 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    15 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    24 jam lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Revisi UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

Editor Redaksi 10 tahun lalu 1.5k disimak

STAF Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah perubahan pasal.

Di antaranya adalah di pasal 27 ayat tiga, di mana orang yang melanggar pasal ini tidak lagi bisa ditahan.

“Orang tidak lagi bisa ditahan kalau ditetapkan tersangka pelaku pencemaran nama baik,” kata Henry dikutip dari tempo.co, Sabtu, 26 November 2016.

Menurut Henry, selama ini banyak aparat penegak hukum yang belum apa-apa, sudah menahan sebelum diproses di pengadilan, utamanya untuk pasal 27 ayat 3. Seperti kasus Prita Mulyasari dan Florence di Yogyakarta.

“Mereka dianggap melanggar pasal 27 ayat 3.”

Mengenai batasan melanggar dan tidak melanggar UU ITE, Henry menjelaskan batasannya sudah jelas, karena UU ITE tidak membuat batasan untuk pidana. Sebabnya, untuk urusan pidana tetap mengikuti norma asli yang ada di dalam KUHP.

Dalam urusan pencemaran nama baik, hal itu sudah menuduh kepada seseorang, jadi orangnya jelas, dan harus ada tuduhan palsu. Kalau di KUHP-nya sudah masuk pelanggaran, kemudian dilihat di UU ITE-nya.

“Apakah pencemaran nama baik itu didistribusikan, ditransmisikan, bisa diakses publik, atau tidak,” ucap Henry lagi di laman itu.

Menurut Henry, meski ada UU ITE, pemerintah tidak serta merta akan represif. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan kepada khalayak atau media literasi. Lalu, juga mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham akan rambu-rambu di media sosial.

Henry mengungkapkan kalau berpendapat adalah kebebasan setiap warga negara. Hal yang tidak bebas adalah memalsukan fakta. Selain memalsukan fakta, yang tidak akan dibebaskan adalah menyebarkan fakta palsu, tuduhan tidak berdasar, atau menyebarkan informasi kebencian berdasarkan SARA. “Kalau kritik kebijakan itu aman.” ***

Kaitan Pencemaran nama baik, uu ite
Redaksi 28 November 2016 28 November 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Besok, Komisi III Akan Tanya Kapolri Soal Isu Makar
Artikel Selanjutnya Dari Akun Facebooknya, Maria Ozawa Ada di Bali Lho!

APA YANG BARU?

Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Artikel 3 jam lalu 63 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 5 jam lalu 65 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 15 jam lalu 239 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 15 jam lalu 404 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 16 jam lalu 425 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 635 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 1 hari lalu 457 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 16 jam lalu 425 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 419 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 410 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?