Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    1 hari lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    1 hari lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    1 hari lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    2 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    18 jam lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    23 jam lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    1 hari lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    1 hari lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    5 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mafia Lahan Tipu Perusahaan di Bintan, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Editor Admin 4 tahun lalu 799 disimak

MAFIA lahan sudah menjadi cerita klasik di Kepri. Polda Kepri dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap praktik mafia lahan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun delik kasusnya yakni pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32 di desa tersebut.

“Satgas mafia tanah Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar. Pengungkapan ini berdasarkan dari enam laporan masyarakat dari tahun 2013 hingga 2018,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt baru-baru ini.

Sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH.

Kemudian yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

Dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain

“Perbuatan yang mereka lakukan dengan mencari keuntungan menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Para pelaku telah mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya, selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana (leo).

Kaitan bintan, desa bintan buyu, kota, mafia lahan, pemalsuan surat lahan, polda kepri, praktik penipuan
Admin 27 Mei 2022 27 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dilepas Presiden Jokowi, Buya Syafii Maarif Dimakamkan di Pemakaman Muhammadiyah
Artikel Selanjutnya 44 Finalis Berebut Mahkota Puteri Indonesia 2022

APA YANG BARU?

Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 18 jam lalu 90 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 23 jam lalu 250 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 1 hari lalu 167 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 1 hari lalu 259 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 1 hari lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 5 hari lalu 622 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 5 hari lalu 620 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 4 hari lalu 591 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 4 hari lalu 556 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 4 hari lalu 532 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?