Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    7 jam lalu
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
    21 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    22 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    1 hari lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    9 jam lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    10 jam lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    19 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    1 hari lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    16 jam lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    16 jam lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mafia Lahan Tipu Perusahaan di Bintan, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Editor Admin 4 tahun lalu 864 disimak

MAFIA lahan sudah menjadi cerita klasik di Kepri. Polda Kepri dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap praktik mafia lahan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun delik kasusnya yakni pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32 di desa tersebut.

“Satgas mafia tanah Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar. Pengungkapan ini berdasarkan dari enam laporan masyarakat dari tahun 2013 hingga 2018,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt baru-baru ini.

Sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH.

Kemudian yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

Dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain

“Perbuatan yang mereka lakukan dengan mencari keuntungan menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Para pelaku telah mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya, selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana (leo).

Kaitan bintan, desa bintan buyu, kota, mafia lahan, pemalsuan surat lahan, polda kepri, praktik penipuan
Admin 27 Mei 2022 27 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dilepas Presiden Jokowi, Buya Syafii Maarif Dimakamkan di Pemakaman Muhammadiyah
Artikel Selanjutnya 44 Finalis Berebut Mahkota Puteri Indonesia 2022

APA YANG BARU?

Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
Artikel 7 jam lalu 155 disimak
Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
Sports 9 jam lalu 208 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 10 jam lalu 257 disimak
Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
Rupa 16 jam lalu 252 disimak
Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
Tokoh 16 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 5 hari lalu 618 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 616 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 539 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 5 hari lalu 530 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 1 hari lalu 481 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?