Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    20 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    1 hari lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    1 hari lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    1 hari lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    4 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    5 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mafia Lahan Tipu Perusahaan di Bintan, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Editor Admin 4 tahun lalu 818 disimak

MAFIA lahan sudah menjadi cerita klasik di Kepri. Polda Kepri dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap praktik mafia lahan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun delik kasusnya yakni pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32 di desa tersebut.

“Satgas mafia tanah Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar. Pengungkapan ini berdasarkan dari enam laporan masyarakat dari tahun 2013 hingga 2018,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt baru-baru ini.

Sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH.

Kemudian yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

Dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain

“Perbuatan yang mereka lakukan dengan mencari keuntungan menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Para pelaku telah mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya, selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana (leo).

Kaitan bintan, desa bintan buyu, kota, mafia lahan, pemalsuan surat lahan, polda kepri, praktik penipuan
Admin 27 Mei 2022 27 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dilepas Presiden Jokowi, Buya Syafii Maarif Dimakamkan di Pemakaman Muhammadiyah
Artikel Selanjutnya 44 Finalis Berebut Mahkota Puteri Indonesia 2022

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 20 jam lalu 169 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 1 hari lalu 206 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 1 hari lalu 214 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 1 hari lalu 200 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 218 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 500 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 413 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 403 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 399 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 387 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?