Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
    2 jam lalu
    Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
    3 jam lalu
    Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
    3 jam lalu
    Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
    22 jam lalu
    Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    4 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    1 minggu lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Terpidana Suap Raden Brotoseno Masih Aktif di Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

Editor Admin 4 tahun lalu 713 disimak

RADEN Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Bareskrim meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap pada 2016 lalu. Begini penjelasan Polri.

Polri menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, tak selalu mendapat sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu merespons status keanggotaan Raden Brotoseno yang tak dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjadi terpidana dalam kasus penerimaan suap.

“Jadi seorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk PTDH,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.

Pertama, kata dia, ialah kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

“Dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri direkomendasikan di PTDH,” jelasnya.

Namun Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan dalam sidang kode etik terhadap Brotoseno.

Ia juga tak tahu kapan sidang tersebut digelar. Namun yang pasti, kata Ramadhan, Korps Bhayangkara telah memberi sanksi terhadap perwira menengah Polri itu. “Kalau sanksi pasti ada, tapi informasinya nanti kami sampaikan,” ucap dia.

“Yang jelas yang pertama, atas perbuatan yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai. Dan sudah dilakukan sidang kode etik,” tambahnya.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Ia ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan status keanggotaan Brotoseno. Menurut ICW, pejabat Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bareskrim, polisi, polri, Raden Brotoseno, Terpidana suap
Admin 30 Mei 2022 30 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Skema Subsidi Minyak Goreng Diubah Jadi Hak Ekspor Bagi Pengusaha
Artikel Selanjutnya Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip Masuk 50 Besar ADWI 2022

APA YANG BARU?

Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
Artikel 2 jam lalu 72 disimak
Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
Artikel 3 jam lalu 68 disimak
Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
Artikel 3 jam lalu 93 disimak
Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
Artikel 22 jam lalu 158 disimak
Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 1 hari lalu 188 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 5 hari lalu 355 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 5 hari lalu 349 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 3 hari lalu 332 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 6 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?