PETUGAS Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga Bandung bernama Martin alias Martien Zeegeer (33). Martin diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dalam akun Facebook miliknya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto seperti dikutip dari laman Antara , kamis (8/12).
Ia menjelaskan pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung telah ditemukan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Martin alias Martien Zeegeer dengan cara menyebarkan informasi melalui akun Facebook “Martien Zeegeer”.
“Kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama,” kata Rikwanto di laman Antara.
Sementara barang bukti yang dikumpulkan meliputi hasil “print out” akun Facebook “Martien Zeegeer” yang berisi kata-kata penyebaran informasi.
Selanjutnya, foto-foto akun Facebook”Martien Zeegeer ” untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Sementara tindakan yang diambil kepolisian antara lain pembuatan laporan polisi, pembentukan tim penyelidikan, penyidikan, dan tim Information and Technology (IT).
Selanjutnya, pembentukan tim koordinasi dengan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Kemkominfo, Facebook Indonesia, akademisi, ahli bahasa, ahli pidana, MUI, Kemenag, dan Dewan Gereja. ***