POLDA Kepri membekuk jaringan penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri, 6 Juli lalu. Sebanyak 3 orang tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing yang berada di Batam. Modusnya yakni mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai marketing money game atau investasi bodong.
“Dari 3 orang tersangka ini, 2 tersangka merupakan Wanita. Ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok. Mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan mereka ke Negara Kamboja dan sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, Jumat (9/7).
Penangkapan ini bermula ketika akhir Juni lalu, Polda Kepri menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja terkait 9 warga Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan disana dan meminta pertolongan pembebasan dari perusahaan tersebut. Sebabnya karena pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh, Kamboja. Disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. Para korban hanya menerima gaji sebesar $ 200 USD per bulannya setelah mengalami pemotongan. Jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja,” jelasnya lagi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polda Kepri melakukan penyelidikan kurang lebih seminggu, dan Rabu (6/7) lalu, tersangka berinisial JE diamankan di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja, Batam. Kemudian tersangka inisial F diamankan di Perumahan Permata Regency.
“Disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
“Modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan disana,” tuturnya lagi.
Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta (leo).