RAPAT paripurna DPRD Bintan mengusulkan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan tahun 2021-2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Rabu (10/8/2022).
Rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Kemudian, kata Agus, pengesahan itu, menurut Agus, sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor: nomor 131.21-1559 tahun 2022 tertanggal 27 Juli 2022. Yakni, terkait pengesahan pemberhentian Bupati Bintan Apri Sujadi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang pengesahan pemberhentian Apri Sujadi dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024.
Selanjutnya, pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati.
Agus Wibowo mengatakan, melalui rapat paripurna kali ini dilakukan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan.
“Usulan akan disampaikan ke Mendagri melalui Pemprov Kepri. Karena sekarang sudah sistem online, menurut saya 7 hari sudah keluar putusan Kemendagri,” kata Agus.
Agus juga mengapresiasi mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi atas dedikasinya selama ini membangun Bintan.
(*)