GUNA memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan agar masyarakat terbantu.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, dengan relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini agar bisa memanfaatkan oleh masyarakat. “Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” kata Rudi, Selasa (6/9/2022).
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan. “Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” imbuhnya.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi.
(*)


